Sejarah Bantuan Hukum
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI pada awalnya merupakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan atas gagasan kongres Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) ke-3 pada tahun 1969. Gagasan ini mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui surat keputusan Nomor 001 / Kep/ 10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang berisi tentang ketentuan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1970. Sejak 25 April 2007, Ketua Dewan Pembina adalah Toeti Heraty Roosseno yang terpilih menggantikan Adnan Buyung Nasution.
Di akhir masa jabatannya, Toeti digantikan sementara oleh Todung Mulya Lubis dan dijabat secara definitif pada akhir tahun 2011 oleh Abdul Rachman Saleh, mantan hakim agung yang kemudian ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Jaksa Agung. Setelah beroperasi selama satu dekade, status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 13 Maret 1980 dan 28 Oktober masih menjadi hari lahir YLBHI.
Pentingnya bantuan hukum dan contoh kasusnya
Belajar dari kasus Usep Cahyono Betapa pentingnya bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin yang harus berhadapan dengan masalah hukum. Tanpa bantuan hukum (pendampingan dalam proses peradilan) sangat rentan terjadi pelanggaran terhadap hak-hak seseorang yang dijamin oleh undang-undang. Bahkan potensi rekayasa kasus bukan tidak mungkin.
Hal itu dialami Usep Cahyono (20 tahun), pemuda buta huruf, yang bekerja sebagai pedagang asongan di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara. Usep, dengan modus rekayasa, dituduh sebagai pengedar narkoba, dan diancam maksimal. pidana (penjara seumur hidup). ).
Namun, selama proses penyidikan, baik di tingkat kepolisian maupun di tingkat kejaksaan, Usep tidak pernah didampingi kuasa hukum. Penyidik Polri dan Kejaksaan juga tidak pernah menyewa atau memberikan nasihat hukum kepada Usep. Akibatnya, berkas perkara Usep menjadi penuh dengan muatan manipulatif atau kasus, pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, yang kemudian hanya “ditegaskan” oleh JPU dalam surat dakwaan.
Bantuan Hukum sebagai Hak Konstitusional
Berdasarkan pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, negara mengakui hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik masyarakat miskin.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka orang miskin berhak untuk diwakili dan dibela oleh pengacara baik di dalam maupun di luar pengadilan (bantuan hukum) seperti halnya orang kaya yang mendapatkan pelayanan hukum dari pengacara (legal service). Penegasan yang diambil dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tersebut mengandung pengertian bahwa bantuan hukum bagi fakir miskin pun merupakan tugas dan tanggung jawab negara dan merupakan hak konstitusional.
Di negara berkembang seperti Indonesia, keberadaan lembaga bantuan hukum menjadi penting yaitu untuk membantu masyarakat miskin dalam menghadapi masalah hukum karena lembaga bantuan hukum ini dapat mengurangi kemungkinan masyarakat miskin tidak mendapatkan bantuan hukum untuk kepentingan hukumnya baik di dalam maupun di luar negeri. di luar pengadilan.
Organisasi bantuan hukum dapat membantu masyarakat miskin memperoleh pengetahuan tentang hukum, hak asasi manusia, hak sipil dan politik, hak sosial, hak budaya dan hak ekonomi. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik diratifikasi oleh Indonesia dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) diratifikasi dengan UU Nomor 1 Tahun 2005 untuk memperkuat kewajiban pemerintah/negara untuk membantu hak-hak orang miskin baik di bidang politik, sosial dan ekonomi, serta bantuan hukum.
Persyaratan bagi pemberi bantuan hukum
- Tergabung
- Terakreditasi berdasarkan undang-undang bantuan hukum
- Memiliki kantor atau sekretariat tetap
- Memiliki administrator
- Memiliki program bantuan hukum
Hak Pemberi Bantuan Hukum
- Rekrutmen advokat, praktisi hukum, dosen dan mahasiswa fakultas hukum (termasuk mahasiswa fakultas syariah, fakultas militer dan perguruan tinggi kepolisian)
- Melakukan pelayanan bantuan hukum
- Penyelenggaraan nasihat hukum, konsultasi hukum dan kegiatan program lainnya yang berkaitan dengan pemberian bantuan hukum. (program kegiatan lainnya adalah program investasi kasus, dokumentasi hukum, penelitian hukum, mediasi, negosiasi dan pemberdayaan masyarakat).
- Menerima anggaran dari negara untuk memberikan bantuan hukum dalam hal tindakan bantuan hukum.
- Mengeluarkan pendapat atau pernyataan membela hal yang menjadi tanggung jawabnya di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh informasi dan data lain dari pemerintah atau instansi lain, untuk kepentingan pembelaan sebab.
- Mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam melakukan pendampingan hukum.
Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum
- Melaporkan kepada Menteri tentang program bantuan hukum
- Laporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian bantuan hukum berdasarkan undang-undang tentang bantuan hukum
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi calon advokat, advokat, dosen, mahasiswa fakultas hukum
- Menjaga kerahasiaan data, keterangan dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum sehubungan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
- Memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum berdasarkan ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam undang-undang tentang bantuan hukum sampai perkaranya selesai.
Pemberian Bantuan Hukum
Pemberian bantuan hukum yang diberikan meliputi permasalahan hukum:
- Hukum Kriminal
- Hukum perdata
- Hukum Administrasi Negara
Bantuan hukum berupa litigasi dan non litigasi, diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan.
Proses pengadilan adalah proses penanganan masalah hukum yang dilakukan oleh pengadilan untuk menyelesaikannya. Standar bantuan hukum litigasi dilakukan dalam menangani perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.
Penanganan perkara pidana diberikan kepada penerima bantuan hukum yang berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana yang mengajukan upaya pemulihan biasa atau pemulihan luar biasa.
Sedangkan dalam perkara perdata diberikan kepada penerima bantuan hukum yang merupakan penggugat/pemohon atau tergugat/tergugat.
Pemberian bantuan hukum dalam litigasi dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus pemberi bantuan hukum dan/atau advokat yang terdaftar pada pemberi bantuan hukum. Jika advokat tidak mencukupi, pemberi bantuan hukum dapat merekrut advokat, advokat, dosen dan/atau mahasiswa fakultas hukum dengan memberikan surat perintah pemberian bantuan hukum dari direktur/ketua pemberi bantuan hukum atas hasil rekrutmen
Demikian artikel Duniadunia.co.id tentang Lembaga Bantuan Hukum semoga artikel ini bermanfaat untuk sobat semua.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa