Laki-laki PNS boleh poligami, perempuan dilarang mengambil istri kedua – Hack.AC.ID

indopress-wow-gaji-pns-pemda-dki-jakarta-capai-rp-90-juta-7536108-2295736-jpg

Hack.AC.ID – Badan Administrasi Negara (BKN) mengizinkan PNS laki-laki untuk berpoligami, tetapi PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Hal ini tertuang dalam ayat 2 (1) Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Cerai Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang baru pertama kali menikah wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat melalui jalur kepegawaian paling lambat 1 tahun setelah perkawinan itu dilakukan,” kata Asisten Analis Hukum pada Badan Administrasi Publik Nasional (BKN) Yuyud Yuchi Susanta, sebagaimana dilansir dalam laman resmi BKN, Rabu (31/05).

Bagi PNS laki-laki yang akan beristri lebih dari satu dan agamanya memperbolehkan, harus mendapat izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Kondisi alternatif antara lain isteri tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai isteri, isteri cacat atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat mempunyai anak sekurang-kurangnya sepuluh tahun setelah menikah. . yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Syarat kumulatifnya adalah adanya persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat keterangan bermeterai bahwa PNS yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup dan adanya jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan merawat anaknya. istri dan anak secara adil.

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3(1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 tahun 1990 sehubungan dengan perubahan atas Peraturan Pemerintah No. untuk melakukan perceraian, ia harus mendapat izin terlebih dahulu atau surat keterangan dari pejabat.

Hal ini berlaku bagi PNS yang mengurus perceraian, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Dalam kesempatan itu, Yuyud juga mengeluarkan larangan PNS tinggal serumah di luar nikah. (jpc)

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *