Hack.AC.ID – Seorang warga Kota Bandung, Rd. Sutisna, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul. Gugatan tersebut teregister melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum KAHFI Advocates and Counsellors at Law.
Dalam persidangan pada Selasa (2/12/2025), pihak St. Aloysius tidak hadir, sehingga majelis hakim memutuskan persidangan dijadwalkan ulang pada pekan depan. Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya, perkara ini sudah melalui tahap mediasi sebanyak tiga kali.
Dalam berkas gugatannya, Penggugat menjelaskan bahwa ia merupakan ahli waris dari almarhum Rd. H. Artayuda, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan Camat Bandung Kidul pada 2004. Rd. H. Artayuda diketahui memiliki sebidang tanah seluas 76.250 meter persegi di wilayah yang saat itu masih berada di Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung.
Setelah Rd. H. Artayuda meninggal pada 1958, tanah tersebut dibagi kepada para ahli waris. Dari pembagian itu, Rd. Sutisna memperoleh sebidang tanah seluas 25.560 meter persegi, yang kemudian disebut dalam gugatan sebagai Objek Sengketa. Lahan tersebut kala itu dikelola oleh keluarga Penggugat untuk kegiatan pertanian.
Pada sekitar tahun 1987, terjadi perubahan wilayah administrasi sehingga lokasi tanah warisan tersebut masuk ke wilayah Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Dalam gugatan, Penggugat menyebut bahwa pada sekitar tahun 1988, Lembaga Pendidikan Aloysius yang menjadi pihak Tergugat mulai memasuki dan memanfaatkan lahan tersebut. Menurut Penggugat, pembangunan dan pengelolaan lahan dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari ahli waris.
Penggugat juga menunjuk fakta bahwa sebagian lahan yang diklaim sebagai miliknya kemudian tercatat dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 68/Mengger atas nama Lembaga Pendidikan Aloysius. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, yang turut digugat sebagai Turut Tergugat.
Sebelum mengajukan gugatan, Penggugat menyatakan telah melakukan upaya mediasi melalui surat yang dikirim pada 29 November 2021. Mediasi difasilitasi oleh Kanwil BPN Jabar sebagai pihak pemilik kewenangan. Namun, berdasarkan surat balasan BPN pada November 2022, proses tersebut dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan tanah seluas 25.560 m² tersebut sebagai miliknya yang sah. Lalu, Menyatakan HGB Nomor 68/Mengger tidak berkekuatan hukum.
Permintaan lainnya adlaah menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali objek sengketa dan membayar ganti rugi, terdiri dari Kerugian materiil, berdasarkan NJOP 2024 sebesar Rp7.455.000/m², total nilai tanah diperkirakan Rp190,5 miliar. Penggugat mengajukan nilai Rp100 juta per tahun untuk 37 tahun, sehingga total Rp3,7 miliar. Total Total tuntutan mencapai Rp194,2 miliar.
Selain itu, Penggugat juga meminta sita jaminan atas objek sengketa serta uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.
Penggugat menilai Kanwil BPN Jabar perlu ditarik sebagai Turut Tergugat untuk menjaga keutuhan putusan dan memastikan eksekusi dapat dilakukan jika putusan berkekuatan hukum tetap. Penggugat juga meminta agar Turut Tergugat tunduk pada putusan pengadilan.
Dalam penutup gugatannya, Penggugat meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan dan menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum banding atau kasasi.
Pengacara penggugat, Nazwar Samsu dan Davi Aulia Indra Giffari menjelaskan bahwa setiap penguasaan atau pemanfaatan tanah harus berlandaskan persetujuan pemilik yang sah. Menurutnya, selama lebih dari tiga dekade, anah tersebut digunakan tanpa izin, sementara ahli waris sah tidak pernah melepaskan atau menyerahkan haknya.
“Maka perbuatan tersebut bukan hanya dapat dinilai sebagai penguasaan tanpa dasar hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas administrasi pertanahan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan maupun otoritas pertanahan,” ungkapnya.
“Sengketa ini pun rencananya akan berlanjut dengan agenda persidangan pada Selasa (16/12),” pungkasnya
(dbs)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan