Hack.AC.ID, BANDUNG- Tim kuasa hukum Peradi mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk mengembalikan para terpidana kasus tahun pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu ke Lapas Cirebon.
Salah seorang Tim Kuasa Hukum Peradi, Rully Panggabean menyatakan bahwa ada dua alasan utama di balik permohonan ini. Pertama, kasus hukum yang melibatkan para terpidana telah selesai, sehingga tidak ada alasan untuk mempertahankan mereka di luar lapas asal mereka.
Selanjutnya ia menyebut jarak antara tempat tinggal keluarga para terpidana dan lokasi penahanan saat ini menimbulkan kesulitan ekonomi dan logistik bagi keluarga yang ingin melakukan kunjungan.
“Kasus (Pegi) ini sudah selesai, dan keluarga mereka mengalami kesulitan untuk mengunjungi karena jarak yang jauh. Kami berharap mereka dapat dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon untuk memudahkan komunikasi dengan keluarga,” ujar Rully, Selasa (16/7).
Dirinya menyampaikan bahwa surat permohonan tersebut sudah dikirimkan oleh pihaknya ke Dirjenpas. Dia dan tim kuasa hukum lainnya pun berharap keputusan positif dari pihak berwenang dalam waktu dekat.
“Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga para terpidana dan memfasilitasi komunikasi yang lebih baik,” sebutnya.
Sementara itu, Pendamping sosial, Dedi Mulyadi mengungkapkan sejumlah kesaksian mengejutkan dari para terpidana yang ditangkap terkait kasus tahun 2016.
“Mereka (terpidana) dalam keadaan sehat namun tadi mereka mengungkapkan penyesalannya yang mendalam atas pernyataan bersalah yang mereka tandatangani di bawah tekanan selama di Lapas Cirebon,” kata Dedi.
Dia menjelaskan selama kunjungan kali ini, para terpidana banyak bercerita tentang penyiksaan yang mereka alami saat penangkapan. Serta cerita mengenai keanehan dalam proses pemidanaan mereka.
“Mereka menyesal telah menandatangani pernyataan bersalah yang disodorkan oleh petugas lapas. Mereka merasa dipaksa dan ditekan untuk mengaku bersalah,” ujarnya.
Dirinya menerangkan keanehan lain yang diungkapkan adalah tentang proses penangkapan yang hanya melibatkan mereka, sementara individu lain yang seharusnya diperiksa, tidak ditangkap atau diinvestigasi dengan benar.
“Para terpidana juga mengungkapkan bahwa saat kejadian, mereka sedang terlibat dalam kegiatan masyarakat yang diselenggarakan oleh RT setempat, dan itu menunjukkan adanya alibi yang kuat,” jelas dia.
Dia pun menyebut bahwa terdapat kesalahan dalam pengelolaan kasus ini, di mana awalnya dikategorikan sebagai kecelakaan namun berubah menjadi kasus pidana dalam beberapa hari. “Ada dokumen dan saksi yang mengindikasikan bahwa kasus ini awalnya dinyatakan sebagai kecelakaan oleh tim Lantas, namun berubah menjadi pidana beberapa hari kemudian,” pungkasnya.
Menambahkan hal itu, Tim kuasa hukum Peradi lainnya, Jontek Bongso menyampaikan komitmennnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Dia menyebut, berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian baru yang telah mereka kumpulkan, dirinya yakin ketujuh terpidana tersebut bisa dibebaskan dari hukumannya.
“Kami yakin bahwa para terpidana ini tidak bersalah dan kami akan membuktikan hal tersebut melalui jalur hukum yang ada,” kata Bongso.
Ia mengungkap saat ini pihaknya tengah menyiapkan novum PK yang salah satu agendanya melakukan penyusunan ulang secara kronologis kejadian berdasar keterangan para terpidana. “Langkah hukum kami selanjutnya untuk mencari novum untuk membebaskan atau mengajukan PK,” jelasnya.
“Kunjungan ini salah satunya, kami juga sudah banyak berbincang mengenai kilas balik peristiwa di tahun 2016, tanggal 27 Agustus tepatnya sampai mereka menjadi terpidana,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung, Suparman menyebutkan saat ini pihaknya belum bisa memberi kepastian terkait kapan empat terpidana kasus Pembunuhan Vina Cirebon, dipindahkan ke lapas lain.
“Iya masih dititipkan di sini, untuk empat orang yang di Rutan Bandung. Pindah kami belum bisa pastikan kapan,” katanya, Selasa (16/7).
Dia menjelaskan pihaknya kini belum memerima koordinsi dari Polda Jawa Barat terkait pemindahan para terpidana tersebut. “Kalau memang waktunya pasti, nanti dari Polda tentu akan koordinasi dengan kami,” ujarnya.
Ia menjamin kendati keempat terpidana tersebut adalah tahanan titipan, pihaknya tetap memberikan hak yang sama seperti terpidana lainnya.
“Iya sama, bisa dikunjungi ruangan nya sama. Berbaur lah mereka dengan teman-teman yang lain mereka satu sel,” tandasnya. (rup)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan