Kuasa Hukum Negara : Pengertian, Konsep, Teori, Pengaturan

kekuasaan-negera-4474242-1815521-jpg

Definisi negara hukum

Negara hukum merupakan doktrin dalam yurisprudensi yang bermula di Eropa pada abad ke-19, bersamaan dengan lahirnya negara hukum dan demokrasi. Rule of law merupakan terjemahan dari Rule of Law atau Rule of Law. Secara sederhana, gagasan negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaannya berdasarkan hukum. Dalam negara hukum, negara termasuk pemerintah dan lembaga lainnya dalam melakukan tindakan apapun harus berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Aristoteles merumuskan negara hukum sebagai negara di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.

kekuasaan-negera-2573391

Konsep negara hukum di Indonesia

  • Konsep negara hukum merupakan konsep yang menempatkan hukum sebagai sumber kedaulatan tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
  • Konsep ini sudah dikenal sejak zaman Yunani kuno, Plato menyebutnya Nomos (norma) yang kemudian berkembang menjadi Nomocracy (rule of law) yang tujuannya menempatkan hukum sebagai penghalang kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
  • Konsep ini merupakan reaksi terhadap konsep kedaulatan negara (machstaat) yang menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan penyelenggara negara.

Teori yang berkaitan dengan negara hukum

Dalam pengertian negara hukum klasik, ada dua jenis utama negara

hukum, yaitu

  1. tipe Eropa Kontinental, yang didasarkan pada aturan hukum (aturan hukum), kernel mana Aturan hukum (negara hukum)
  2. Ketik Anglo Saxoninti mana Aturan Hukum; Aturan hukum adalah suatu konsep dalam pemikiran hukum Eropa Kontinental yang aslinya dipinjam dari hukum Jerman, yang dapat diterjemahkan sebagai “aturan hukum”, “aturan hukum”, “aturan hukum” atau “negara hak” dimana pelaksanaan kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum.

Frederich Stahl mengungkapkan setidaknya ada 4 unsur aturan hukum, yaitu 2:

  1. Jaminan Hak Asasi Manusia;
  2. Ada pembagian kekuasaan;
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  4. Adanya pengadilan tata usaha negara yang mandiri (mandiri).

Ketentuan Aturan Hukum ditemukan di buku AV. Dicey berjudul

Pengantar studi Konstitusi (1952)3. Dalam buku yang banyak digunakan dalam kajian negara hukum ini, Dicey menjelaskan cara unik dalam menilai masyarakat Inggris yang menganut sistem hukum. umum hukum. Dicey menarik garis merah di jalan hukum sebagai sebuah konsep Aturan Hukum dimana masyarakat dan pemerintah mentaati hukum dan mentaatinya sehingga ketertiban dapat dinikmati bersama yang tidak dijumpai di beberapa negara Eropa lainnya.


Pengaturan tentang aturan hukum dalam undang-undang

Menurut pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Perubahan ke-4 menyatakan, “Indonesia adalah negara hukum”, yang menunjukkan semakin kuatnya landasan hukum dan menjadi amanat negara bahwa negara Indonesia adalah negara yang sah dan harus berdasarkan hukum, bukan sekedar kekuasaan. Supremasi hukum didasarkan pada gagasan negara hukum sebagai otoritas tertinggi.

Indonesia sebagai negara hukum, berakar pada Pancasila sebagai dasar hukum nasional dan terdapat hirarki tingkatan norma hukum menurut hirarki peraturan perundang-undangan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Perbandingan ketentuan dalam UUD yang pernah berlaku di Indonesia


Suatu negara hukum berdasarkan demokrasi dan berbentuk federasi (pasal 1.a) yang kedaulatannya dilaksanakan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan senat


Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1950 yang merdeka dan berdaulat merupakan negara hukum yang demokratis dan berkesatuan.


Naskah persiapan UU buku 1 ditulis oleh Muh. Yamin mengacu pada pemikiran para founding fathers

Moch. Yamin menjelaskan pengertian negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam negara dan masyarakat Indonesia yang berkuasa bukan lagi orang-orang seperti yang terjadi di negara Indonesia lama atau di luar negeri yang melakukan tidak berolahraga. kekuasaan kolonial sebelum hari proklamasi, tetapi warga negara Indonesia dalam suasana kemerdekaan diatur semata-mata oleh peraturan negara berupa peraturan perundang-undangan buatan sendiri.


Teori teokratis


langsung:

Kekuasaan diberikan kembali kepada raja dari Tuhan atau setidaknya kepada raja sebagai “anak” Tuhan (misalnya, Tenno Heika Jepang sebelum kalah dalam Perang Dunia II).

Secara tidak langsung:

Kekuasaan secara tidak langsung dikembalikan kepada Tuhan, yaitu oleh raja dengan izin Tuhan, seperti Ratu Belanda yang menggunakan gelar “bij de Gratie God’s” (raja karena perkenanan Tuhan).

Teori kekuatan

  1. Fisik: yaitu, aturan yang kuat (ajaran Machiavelli)
  2. Itu ekonomi: yaitu, orang kaya, yang kuat secara ekonomi yang memerintah, seperti yang diajarkan oleh Karl Marx.

Teori Hukum (Teori Hukum)



  • Sifat patrimonium (Patrimonium = hak milik)

Pada Abad Pertengahan, hak untuk memiliki sebidang tanah memunculkan hak penguasa (gezagsrecten), yaitu hak untuk memerintah. Pemilik tanah (leenher) memiliki hak milik (kepemilikan) atas tanah, yang kemudian dipinjamkan kepada pemilik tanah (leenmen).

Oleh karena itu, orang yang menggadaikan ini juga berhak memerintah berdasarkan pemilikan tanah. Lambat laun gagasan hak milik menghilang sehingga tinggal kekuasaan raja saja.

Teori ketiga ini disebut teori hukum, karena ajaran ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi kekuasaan negara agar kekuasaan dapat dilihat sebagai akibat dari hukum.


Teori pemisahan kekuasaan

Merupakan kebiasaan di Eropa Barat untuk membagi tugas pemerintahan menjadi tiga bidang kekuasaan, yaitu:

  • Kekuasaan legislatif, kekuasaan membuat undang-undang;
  • Kekuasaan eksekutif, kekuasaan untuk menegakkan hukum;
  • Kekuasaan kehakiman, kekuasaan untuk membela hukum (kekuasaan untuk mengadili).

Pemisahan ketiga kekuatan ini sering kita jumpai dalam sistem ketatanegaraan di berbagai negara, meskipun garis pemisah tersebut tidak selalu sempurna karena terkadang saling terpisah sama sekali bahkan saling mempengaruhi Locke dan Montesquieu. John Locke, seorang ahli administrasi publik Inggris, adalah orang pertama yang dipertimbangkan untuk membahas teori ini.

Setengah abad kemudian, terinspirasi oleh pemisahan kekuasaan John Locke, Montesquieu, seorang penulis Perancis, politikus dan filsuf, menulis buku berjudul L’Esprit des lois (jiwa hukum) yang diterbitkan di Jenewa pada tahun 1748 tersebut.

Dalam karya ini Montesquieu menulis tentang British Constitution yang antara lain menyatakan bahwa dalam setiap pemerintahan terdapat 3 jenis kekuasaan yang dirinci: kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif. Ketiga kekuatan ini menjalankan secara eksklusif dan sepenuhnya kekuatan yang ditentukan masing-masing.

Isi ajaran Montesquieu berkaitan dengan pemisahan kekuasaan negara yang lebih dikenal dengan istilah “Trias Politica” yang diberikan oleh Immanuel Kant.

Istilah Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang berarti “Tiga Triad Politik”. Menurut doktrin Trias Politica, dalam setiap pemerintahan negara pasti terdapat tiga jenis kekuasaan yang tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja, tetapi masing-masing kekuasaan harus terpisah. Dalam doktrin utama Trias Politica isinya adalah:

  • Kekuatan legislatif
  • Kekuasaan eksekutif
  • Kekuasaan Kehakiman atau Kekuasaan Yudikatif

Kecaman terhadap Montesquieu

Harap dicatat bahwa Montesquieu mengembara dari Prancis asalnya sekitar tahun 1732, menentang depotisme Raja Louis XIV. Jadi jika dia menulis tentang negara Inggris, yang agak berbeda dengan keadaan sebenarnya yang berlaku di Inggris, maka latar belakangnya adalah Montesquieu sendiri ingin menggulingkan kekuasaan absolut yang berkuasa di Prancis saat itu.

Seorang ahli ketatanegaraan yang ikut serta dalam pembuatan beberapa konstitusi dari bekas jajahan Inggris di Asia Tenggara, yaitu Sir Ivor Jennings, dalam bukunya yang berjudul The Law and Constitution, membantah pendapat Montesquieu yang disebut Trias Politica dengan mengatakan: “Juga dalam konstitusi abad XVIII Kerajaan Inggris pemisahan kekuatan ini tidak terdaftar”.

Jadi apa yang diusulkan Montesquieu tidak pernah benar-benar berlaku dalam sistem pemerintahan parlementer Inggris. Selain membantah pendapat Montesquieu tentang penerapan prinsip Trias Politica dalam sistem ketatanegaraan Inggris, Prof. Jennings juga berbicara lebih banyak tentang pemisahan kekuasaan.


Berbagi kekuatan

Prof. Jennings membedakan antara pemisahan kekuasaan dalam arti material dan pemisahan dalam arti formal. Yang dimaksud dengan pemisahan kekuasaan dalam arti material adalah pemisahan kekuasaan dalam arti bahwa pembagian kekuasaan dipertahankan secara ketat dalam tugas-tugas negara yang secara jelas menunjukkan pemisahan kekuasaan dalam tiga bagian: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan yang dimaksud dengan pemisahan kekuasaan dalam arti formal adalah jika kekuasaan itu tidak dipertahankan secara tegas.

Ismail Suny juga berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti material banyak dijumpai hanya di Amerika Serikat, sedangkan di Inggris dan Uni Soviet terjadi pemisahan kekuasaan dalam arti formal. Dengan kata lain, di Amerika Serikat terjadi pemisahan kekuasaan, sedangkan di Inggris dan Uni Soviet terjadi pembagian kekuasaan.

Oleh karena itu UUD 1945 tidak menganut pemisahan dalam arti materiil, tetapi UUD 1945 mengakui pemisahan kekuasaan dalam arti formal karena pemisahan kekuasaan itu pada prinsipnya tidak dipertahankan. Jelas bahwa Konstitusi hanya mengakui pemisahan kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan.

jadi artikel keluar worlddikbud.co.id lebih Pengacara tanah: Pengertian, konsep, teori, susunan, perbandingan, teks persiapan, kritik, bagian, Semoga artikel ini bermanfaat bagi kalian semua.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *