Komplotan Jual Beli Bayi Sudah Lima Kali Transaksi di Jawa dan Bali, Terungkap di Batu, Berkomunikasi lewat Facebook, Ini Penjelasan Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto – Hack.AC.ID

screenshot_20250105_150131_chrome-1499467-7535508-jpg

RADARBANDUNG.ID, BATU – Tak ada maksud lain dari DN selain mengadopsi bayi laki-laki berusia 7 hari itu.

screenshot_20250105_151908_google-1422204
Para tersangka sindikat perdagangan bayi dan salah satu pembelinya dipamerkan ke hadapan awak media di Mapolres Batu Jumat (3/1/2025). FOTO-FOTO: DOK RADAR MALANG

Sebab, perempuan 26 tahun tersebut sudah tiga tahun menikah, tapi belum dikaruniai bayi sang buah hati.

Namun, cara adopsi bayi yang ditempuh warga Batu, Jawa Timur, itu melanggar aturan.

Baca Juga : Kisah Sukses Rumah BUMN Binaan BRI di Kotamobagu: Wadah UMKM Semakin Berdaya dan Bertumbuh

Maksud hati mendapat momongan, dia kini justru harus berurusan dengan polisi.

’’Mengadopsi bayi di Indonesia diatur secara hukum untuk melindungi kepentingan anak dan memastikan proses adopsi dilakukan secara sah,” kata Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto dalam rilis kasus di Mapolres Batu Jumat (3/1/2025).

Baca Juga : Arab Saudi Bakal Batasi Jemaah Lansia Haji, Diatas 90 Tahun Dilarang, Kemenag Tunggu Surat Resmi

DN diringkus di Batu bersama komplotan yang mengaku telah melakukan praktik jual beli bayi lima kali di berbagai kota lintas provinsi.

Jawa Pos Radar Malang melansir, bayi yang baru lahir rata-rata dibeli Rp 8 juta dari orang tua si bayi.

Lalu, dijual Rp 18 juta untuk bayi perempuan dan Rp 19 juta untuk bayi laki-laki.

Penjual dan pembeli berkomunikasi melalui grup Facebook Adopter Bayi dan Bumil.

Awal Pengungkapan

Selain DN, yang juga diringkus polisi adalah AS, 32, warga Waru, Sidoarjo, selaku penjual bayi.

Kemudian, MK, 45, sopir yang mengantarkan, dan AI, 45, perantara penjual bayi yang juga suami DN.

Serta, RS, 21, yang juga sebagai sopir. Sementara itu, KK, 46, asal Jakarta Utara bertugas mencari dan membeli bayi dari ibu kandung.

Berawal dari Kelurahan Songgokerto

Tindak pidana perdagangan bayi itu diketahui pada Kamis (26/12) sekitar pukul 07.00 WIB di Kelurahan, Songgokerto, Kota Batu.

’’Awalnya Unit PPA Polres Batu mendapatkan informasi bahwa Saudari (DN) pada 26 Desember 2024 pukul 07.00 WIB merawat seorang bayi. Padahal, yang diketahui masyarakat setempat, yang bersangkutan tidak pernah hamil,” ujar Danang.

Unit PPA Polres Batu lantas melakukan penyelidikan

Benar saja, anak atau bayi laki-laki tersebut ternyata hasil membeli lewat grup Facebook. Uang Rp 19 juta ditransfer ke rekening AS.

Setelah pembayaran selesai, pelaku menyerahkan si bayi di tepi jalan area Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.

DN ditemui dua orang laki-laki dan satu perempuan dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih.

Ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun

Setelah dilakukan pengembangan, mereka pun diamankan.

Dugaan pidana untuk perkara tersebut ialah Pasal 83 jo Pasal 76F atau Pasal 79 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 10 Huruf Kedua (2) jo Pasal 13 jo Pasal 20 PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Amankan barang bukti

Selain mobil, barang bukti yang diamankan berupa 3 ponsel, 1 lembar keterangan lahir, 1 selimut bayi warna biru, dan 1 gendok warna cokelat.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan, komplotan tersebut sejauh ini sudah menjual bayi ke Gresik, Karawang, Lumajang, Bali, dan Batu.

”Mulai Oktober melakukannya,” kata Rudi.

Dari para ortu yang merasa kesulitan urus anak

Para bayi yang dibeli diperoleh dari orang tua yang merasa kesulitan urus anak.

’’Kami terus melakukan pendalaman,” ujar Rudi.

Dari pengakuan DN, diketahui bayi yang dijual di Batu itu berasal dari wilayah Jakarta.

Diserahkan ke dinas sosial

Setelah pengungkapan, bayi tersebut dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu.

Saat diterima kali pertama, bayi itu dalam kondisi cukup lemah dengan berat 2,8 kg dan panjang 48 cm.

’’Setelah dirawat dan dinyatakan sehat, bayi diserahkan ke dinas sosial,” jelas Danang. (iza/c7/ttg/jawa pos)

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *