Kekuasaan untuk membuat atau membentuk Undang-Undang merupakan kekuasaan? – Hack.ac.id

Kekuasaan untuk membuat atau membentuk Undang-Undang merupakan kekuasaan?

  1. Kekuasaan federatif
  2. Kekuasaan eksekutif
  3. Kekuasaan legislatif
  4. Kekuasaan negara
  5. Kekuasaan yudikatif

Jawaban: C. Kekuasaan legislatif.

Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang merupakan kekuasaan kekuasaan legislatif.

Itulah tadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Semoga membantumu dalam mengerjakan soal-soal.

Itulah tadi jawaban dari Kekuasaan untuk membuat atau membentuk Undang-Undang merupakan kekuasaan?, semoga membantu.

Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu logika berasal dari kata dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.

You May Also Like

About the Author: Hack Adm