
Kekuasaan untuk membuat atau membentuk Undang-Undang merupakan kekuasaan?
- Kekuasaan federatif
- Kekuasaan eksekutif
- Kekuasaan legislatif
- Kekuasaan negara
- Kekuasaan yudikatif
Jawaban: C. Kekuasaan legislatif.
Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang merupakan kekuasaan kekuasaan legislatif.
Itulah tadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Semoga membantumu dalam mengerjakan soal-soal.
Itulah tadi jawaban dari Kekuasaan untuk membuat atau membentuk Undang-Undang merupakan kekuasaan?, semoga membantu.
Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu logika berasal dari kata dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.