Jika seorang pegawai ingin melakukan suatu pernikahan atau ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, maka jenis Cuti tersebut termasuk? – Hack.ac.id

Jika seorang pegawai ingin melakukan suatu pernikahan atau ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, maka jenis Cuti tersebut termasuk?

  1. Cuti Tahunan
  2. Cuti Besar
  3. Cuti Sakit
  4. Cuti Karena Alasan Penting
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Cuti Karena Alasan Penting.

Dilansir dari Ensiklopedia, jika seorang pegawai ingin melakukan suatu pernikahan atau ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, maka jenis cuti tersebut termasuk cuti karena alasan penting.

Itulah tadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Semoga membantumu dalam mengerjakan soal-soal.

Itulah tadi jawaban dari Jika seorang pegawai ingin melakukan suatu pernikahan atau ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, maka jenis Cuti tersebut termasuk?, semoga membantu.

Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Latar tempat yang umum terdapat dalam cerita fabel adalah dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.

You May Also Like

About the Author: Hack Adm