Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba – Radar Bandung – Hack.AC.ID

1001127740-scaled-3249364-4070528-jpg

Hack.AC.ID- Sebanyak 28 tindak pidana narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi sejak 26 Mei 2025 hingga 20 Juni 2025. Setidaknya 31 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disita.

Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, untuk kasus asus shabu sebanyak 8 dengan 9 orang tersangka dan kasus ganja sebanyak 4 kasus dengan 5 orang tersangka.

Sementara itu, untuk pengungkapan kasus tembakau sintetis sebanyak 14 Kasus dengan 15 orang tersangka dan kasus psikotropika dan OKT sebanyak 2 kasus dengan 2 orang tersangka.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini dilakukan untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Dalam kurun waktu 20 hari ini Sat Res Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus dengan 31 orang tersangka,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (23/6/2025).

Ia menambahkan, sebanyak 28 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Cimahi tersebut yakni shabu, ganja, OKT dan psikotropika.

“Yang mana dari 28 kasus ini terkait dengan kepemilikan Narkotika dan Psikotropika,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari 31 orang tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa dari bahaya narkoba.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 164,817 gram shabu, 884,14 gram ganja, 586,51 gram tembakau sintetis, 1.218 Butir OKT dan 73 butir psikotropika,” katanya.

Akibat perbuatannya untuk kasus shabu dan tembakau sintesis dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800 juta maks 8 milyar dan Ayat (2) (BB Lebih dari 5 Gram) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun.

Untuk kasus kepemilikan ganja dijerat Pasal 111 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800 juta maksimal 8 milyar.

Sementara itu, untuk kasus Peredaran Shabu, Ganja, Tembakau Sintetis dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 milyar maks 10 milyar. Ayat (2) (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun.

Untuk kasus Peredaran OKT: Pasal 435 Jo 138 ayat (2) atau 436 ayat (1) dan (2) Jo 145 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (KRO)

Live Update

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *