Hukuman mati – Definisi, jenis, artikel, metode, kontroversi, contoh: Hukuman mati adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang sebagai akibat perbuatannya. Pada tahun 2005, sedikitnya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk negara kita, Indonesia. Dari data tersebut, 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, seperti Iran, Arab Saudi, Amerika Serikat, dan China.
Definisi Hukuman Mati
“Hukuman mati” berasal dari kata dasar hukum dan kematian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata “hukum” adalah peraturan atau kebiasaan yang secara resmi dianggap mengikat, dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan, dsb. (sifat dll), keputusan (pertimbangan). ) ditentukan oleh hakim (di pengadilan).
Baca juga artikel terkait: BPUPKI: Pengertian, Keanggotaan, Tugas, Rapat dan Tujuan Beserta Sejarah Lengkapnya
Sedangkan “menghukum” dirinya sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu
(1) siksaan, dsb. dikenakan pada orang yang melanggar hukum, dsb;
(2) keputusan hakim;
(3) hasil atau akibat dari hukuman.
Selanjutnya ada kata “kematian” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti yaitu
(1) kehilangan nyawanya; tidak lagi hidup
(2) tak bernyawa; tidak pernah hidup.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengertian “hukuman mati” adalah suatu hukuman yang dilakukan dengan cara membunuh atau menghilangkan nyawa orang yang bersalah menurut ketentuan yang berlaku.
Jenis Hukuman Mati
Hukuman mati dikenal oleh hampir semua suku di Indonesia. Berbagai jenis kejahatan yang dilakukan dapat dihukum mati. Ada juga beberapa cara untuk melaksanakan hukuman mati; ditusuk dengan belati, ditenggelamkan, dijemur sampai mati, dipukul di kepala dengan alu dan lain-lain.
Di Aceh, seorang perempuan yang berzinah dibunuh. Di Batak, jika si pembunuh tidak membayar denda dan keluarga si pembunuh menyerah pada hukuman mati, maka hukuman mati segera dilaksanakan. Di Minangkabau, menurut pendapat konservatif Datuk Ketemanggungan, diketahui hukum pembalasan adalah barang siapa yang menumpahkan darah, maka darahnya juga akan tertumpah.
Sedangkan di Cirebon, penculikan atau perampokan terhadap perempuan baik pribumi maupun bukan, yang menculik atau menggadaikan orang dari Cirebon, dianggap sebagai kejahatan yang diancam dengan hukuman mati. Di Kalimantan, orang yang bersumpah palsu dihukum mati dengan cara ditenggelamkan. Di Sulawesi Selatan terjadi pemberontakan terhadap pemerintah jika pelakunya tidak mau pergi ke tempat pembuangannya, maka dia bisa dibunuh oleh semua orang.
Baca juga artikel terkait: Sejarah lahirnya pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
Di Sulawesi Tengah, perempuan yang berhubungan seks dengan laki-laki adalah budak, jadi apapun prosesnya, dia dihukum mati. Di Kepulauan Aru, seseorang yang membawa senjata tajam, jika tidak bisa membayar denda, diancam hukuman mati. Di Pulau Bonerate, pencuri dihukum mati dengan cara tidak diberi makan, pencuri diikat oleh kaki tangannya kemudian dijemur hingga mati.
Di Nias, jika keluarga korban tidak memberikan uang sebagai harga darah dalam waktu tiga hari, maka diterapkan hukuman mati. Di Pulau Timor, setiap kehilangan kesehatan atau harta benda harus dibayar atau dibalas. Retribusi dapat berupa hukuman mati.
Sedangkan di Lampung terdapat beberapa tindak pidana yang diancam dengan pidana mati yaitu pembunuhan, delik rasa bersalah putih (perzinaan antara ayah dan ibu dengan anaknya atau mertua dan menantu, dll) dan perzinaan dengan istri orang lain. .
Peraturan tentang hukuman mati
Indonesia merupakan negara yang masih menerapkan hukuman mati. Penerapan hukuman mati berawal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana (WvS) pada masa penjajahan Belanda.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 1 Januari 1918 setelah penyatuan semua hukum pidana bagi penduduk Hindia Belanda. Penerapan hukuman mati merupakan salah satu upaya penegakan hukum di Indonesia. Hukuman mati dapat dikatakan sebagai jenis hukuman yang memiliki efek jera paling tinggi, yaitu menyebabkan pelaku kehilangan hak untuk hidup dan tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Baca juga artikel terkait: Isi Trikora (Tri Komando Rakyat): Tujuan, latar belakang, sejarah dari awal sampai akhir
Pasal hukuman mati
Dasar penerapan hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 10 huruf a Angka (1) KUHP sampai dengan Pasal 11 KUHP. Yang dimaksud dengan kejahatan berat adalah:
- Pasal 104 KUHP (pengkhianatan terhadap presiden dan wakil presiden);
- Pasal 111 ayat (2) KUHP (menghasut negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan dilakukan atau perang terjadi);
- Pasal 124 ayat (1) KUHP (membantu musuh dalam perang);
- Bagian 124 KUHP (menyebabkan atau memfasilitasi atau mendorong kerusuhan);
- Pasal 140 ayat (3) KUHP (persekongkolan terhadap raja atau presiden atau kepala negara sahabat yang direncanakan atau mengakibatkan kematian);
- Bagian 340 KUHP (pembunuhan berencana);
- Pasal 365 ayat (4) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian);
- Bagian 368 paragraf 2 (pemerasan dengan paksa yang mengakibatkan luka berat atau kematian)
- Pasal 444 KUHP (perampokan di laut, di pantai dan di sungai yang mengakibatkan kematian); Dan
- Pasal 479 k ayat (2) dan Pasal 479 o ayat (2) KUHP (tindak pidana penerbangan dan tindak pidana terhadap sarana/prasarana penerbangan).
Selain kejahatan yang diatur dalam KUHP, hukum pidana di luar KUHP juga mengatur pidana mati. Peraturan tersebut antara lain:
- Pasal 2 UU No. 5 (PNPS) Tahun 1959 tentang Kewenangan Jaksa Agung/Jaksa Agung Angkatan Bersenjata dan tentang Peningkatan Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Yang Membahayakan Penyelenggaraan Perlengkapan Pangan dan Sandang.
- Pasal 2 UU No. 21 (Prp) Tahun 1959 tentang Peningkatan Ancaman Pidana Kejahatan Ekonomi.
- Pasal 1 angka 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau bahan peledak.
- Pasal 13 UU No. 11 (PNPS) tahun 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversif. Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok tenaga atom.
- Pasal 36 ayat 4 huruf b UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
- UU No. 4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.
Metode hukuman mati
Dalam sejarah, ada beberapa cara untuk melaksanakan hukuman mati:
- Pemenggalan adalah hukuman dengan pemenggalan kepala.
- Hukumannya adalah rajam adalah hukuman dengan rajam.
- Hukuman sengatan listrik adalah hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri arus listrik bertegangan tinggi.
- Menggantung hukuman gantung
- Eutanasia adalah hukuman dengan suntikan obat-obatan yang dapat membunuh
- Penalti senjata adalah hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya dalam hukuman ini si terpidana harus menutup matanya agar tidak melihat.
Baca juga artikel terkait: VOC: Sejarah, Keistimewaan VOC, Kebijakan, Tujuan dan Latar Belakang
Kontroversi hukuman mati
Studi ilmiah secara konsisten gagal memberikan bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati lebih efektif dan membuat jera daripada hukuman lainnya. Sebuah survei PBB yang dilakukan pada tahun 1998 dan 2002 tentang hubungan antara tingkat pembunuhan dan praktik hukuman mati menunjukkan bahwa hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup karena memberikan efek jera terhadap pembunuhan kriminal.
Tingkat kejahatan terkait erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan, serta pekerjaan lembaga penegak hukum. Dukungan terhadap hukuman mati didasarkan pada argumentasi bahwa hukuman mati untuk pembunuhan brutal akan menghalangi banyak orang untuk membunuh karena akan mengurangi hukuman yang sangat berat. Jika penjahat penjara dapat dicegah dan juga membunuh lagi jika tidak dicegah, maka penjahat terpidana mati tidak akan lagi dapat membunuh karena dieksekusi dan pada dasarnya mempertahankan hidup yang lebih luas.
Dalam banyak kasus, banyak pelanggar berulang terus melakukan kejahatan karena beratnya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada kemanusiaan pelaku tanpa melihat kemanusiaan korban sendiri, keluarga, kerabat atau orang-orang yang bergantung pada korban. Lain halnya jika keluarga korban sudah memaafkan, keputusan pelaku bisa diubah dengan syarat yang jelas.
Hingga Juni 2006, hanya 68 negara yang masih menerapkan hukuman mati, termasuk Indonesia, dan hampir separuh negara di dunia telah menghapus hukuman mati. Ada 88 negara yang menghapus hukuman mati untuk semua kategori kejahatan, ada 11 negara yang menghapus hukuman mati untuk kejahatan, 30 negara memiliki moratorium hukuman mati, dan dari 129 negara telah menghapus hukuman mati.
Praktik hukuman mati juga sering dipandang bias, terutama bias kelas dan bias rasial. Di AS, sekitar 80% dari kematian narapidana mengemudi adalah non-kulit putih dan kelas bawah. Sementara itu, di banyak negara, banyak terpidana mati adalah warga negara asing tetapi tidak dilengkapi dengan penerjemah selama proses berlangsung.
Baca juga artikel terkait: Baca teks proklamasi 17 Agustus 1945
Kesalahan Putusan Pengadilan
Sejak tahun 1973, 123 terpidana mati di AS telah dibebaskan setelah ditemukannya bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan yang terkait dengan mereka. Dari total 6 kasus pada tahun 2005 dan 1 kasus pada tahun 2006. Beberapa di antaranya dibebaskan pada saat-saat terakhir untuk dieksekusi. Kesalahan ini sering dikaitkan dengan polisi dan kejaksaan yang tidak berjalan dengan baik, atau tidak tersedianya pengacara yang baik.
Hukuman mati di Indonesia
Di Indonesia, puluhan orang telah dieksekusi karena Sistem Hukum Pidana warisan kolonial Belanda. Bahkan pada masa Orde Baru, sebagian besar korban adalah tahanan politik yang dieksekusi mati.
Padahal amandemen kedua UUD 1945 pasal 28 ayat 1 menyatakan: “Hak untuk hidup, bebas dari siksaan, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak atas pengakuan sebagai seseorang di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut dalam hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”, tetapi hukum tetap berada dalam daftar hukuman mati.
Rakyat pada umumnya juga memiliki hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk melindungi hak untuk hidup, pelanggaran hak-hak ini harus dihukum mati.
Hingga tahun 2006, terdapat 11 peraturan perundang-undangan yang masih mengusung pidana mati, seperti KUHP, UU Narkotika, UU Pemberantasan Korupsi, UU Pemberantasan Terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa lebih panjang dengan RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara. Putusan atau hukuman mati itu mendapat dukungan luas dari pemerintah dan rakyat Indonesia. Jajak pendapat yang dilakukan di media Indonesia menunjukkan 75% dukungan keseluruhan untuk hukuman mati.
Contoh Hukuman Mati
Tahun | Eksekusi dilakukan | Kasus |
2015 | Rani Andriani | Narkoba (Banten) |
Namaona Denis (Malawi) | Narkoba (Banten) | |
Ang Kim Soe (alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya) (Belanda) | Narkoba (Banten) | |
Marco Pemanah Cardoso Moreira (Brasil) | Narkoba (Banten) | |
M.Adami Wilson alias Abu (Malawi) | Narkoba (Banten) | |
Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) | Narkoba (Jawa Tengah) | |
2013 | Muhammad Abdul Hafeez (Pakistan) | Narkoba (Banten) |
Suryadi Swabuana alias Adi Kumis | Pembunuhan berencana (Sumatera Selatan) |
Baca juga artikel terkait: Sejarah pembentukan angkatan bersenjata nasional Indonesia menurut para ahli sejarah
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa