Hukum Perdata Adalah : Pengertian, Definisi, Sumber, Asas

hukum-perdata-630x380-3715734-6196695-png

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah semua hukum dasar yang mengatur kepentingan kepentingan perseorangan. Hukum perdata di Indonesia berlaku untuk:

hukum-perdata-630x380-5530329

  1. Bagi masyarakat adat Indonesia berlaku hukum adat, yaitu hukum yang selalu berlaku di tengah masyarakat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam perbuatan masyarakat, mengenai segala hal dalam kehidupan masyarakat.
  2. Bagi kelompok warga negara bukan pribumi yang berasal dari Cina dan Eropa berlaku KUHP dan KUHP.

Namun pada akhirnya, untuk kelompok warga non-pribumi yang bukan berasal dari China dan Eropa, sebagian juga berlaku buku hukum perdata itu pada dasarnya hanya bagian yang menyangkut hak milik.

Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia, terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang sejarah politik pemerintahan Hindia Belanda. Pedoman politik pemerintah Hindia Belanda tentang hukum di Indonesia tertulis dalam pasal 131 “Peraturan Negara India” yang intinya adalah sebagai berikut:

  1. Hukum sipil dan komersial harus dikodifikasi.
  2. Untuk kelompok negara Eropa mematuhi hukum yang berlaku di Belanda.
  3. Untuk kelompok orang Indonesia asli dan orang asing, jika diinginkan, peraturan Eropa dapat digunakan.
  4. orang Indonesia asli dan orang Timur asing selama mereka tidak tunduk pada aturan bersama dengan bangsa Eropa.
  5. Sebelum hukum dibuat untuk bangsa Indonesia, hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum adat.

Pengertian Hukum Perdata Substantif dan Formal


Definisi hukum perdata substantif adalah untuk menjelaskan perbuatan apa yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum substantif menentukan isi suatu perjanjian, hubungan atau perbuatan. Dalam hal legislasi substantif, perhatian tertuju pada isi peraturan.


Pengertian hukum perdata formil adalah menunjukkan bagaimana mempertahankan atau melaksanakan peraturan-peraturan tersebut dan dalam sengketa hukum formil menunjukkan bagaimana penyelesaiannya di hadapan hakim. Hukum formal disebut juga hukum peristiwa. Dalam arti hukum formal perhatian


Sumber Hukum Perdata

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang berat dan nyata.[3] Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata atau tempat ditemukannya hukum perdata.

Volamar membagi sumber-sumber hukum perdata menjadi empat jenis. Yakni KUHPerdata, perjanjian, yurisprudensi dan adat istiadat. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang dimaksud dengan sumber tertulis hukum perdata adalah tempat ditemukannya asas-asas hukum perdata yang timbul dari sumber tertulis.

Umumnya asas-asas keperdataan tertulis tertuang dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian, dan hukum acara. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya asas-asas hukum perdata yang timbul dari sumber tidak tertulis. Sebagaimana tertuang dalam hukum adat Sumber hukum perdata tertulis adalah:

  1. AB (ketentuan umum Wetgeving) ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda
  2. Hukum Perdata (BW)
  3. Kode Komersial
  4. UU No. 1 Tahun 19745. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria.[5]

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika, yang dalam bahasa Inggris disebut sistematika, dalam bahasa Belanda yaitu systematiken, yaitu susunan atau susunan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Di negara-negara yang menganut sistem Common Law, tidak ada pemisahan antara hukum publik dan hukum privat. Sehingga hukum perdata tidak dibuat dalam suatu kodifikasi, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukum perdata tersebar dalam berbagai undang-undang atau undang-undang. Akan tetapi, dalam sistem hukum yang sesuai dengan Hukum Perdata, sumber hukum yang utama adalah kodifikasi hukum yang terdapat dalam KUH Perdata. Setelah itu disajikan secara sistematis KUH Perdata yang berlaku di Indonesia, Belanda, Rusia, Perancis dan Jerman.[6]Sistematika KUH Perdata yang berlaku di Indonesia antara lain:
Buku I: tentang manusia
Buku II : Tentang Hukum Perdata
Buku III: Perikanan
Buku IV : Tentang Bukti dan Kadaluarsa

Di Belanda, KUH Perdata telah disempurnakan. Dengan penyempurnaan tersebut terjadi perubahan sistematik, yang semula hanya terdiri dari lima buku, antara lain:
Buku I: tentang hukum pribadi dan keluarga (Personen-en-Familierecht)
Buku II : Tentang Badan Hukum (Badan Hukum)
Buku III: Hukum Material (Van Verbindtenissen)
Buku IV: Pada Pembusukan (Dari Resep)
Lima buku disempurnakan menjadi sepuluh buku. Kesepuluh buku tersebut antara lain:[7]
Buku 1. Hukum Pribadi dan Keluarga
Buku 2: Badan Hukum (Badan Hukum)
Buku 3: Hukum Properti Secara Umum
Buku 4: Suksesi (warisan) (hukum pewarisan)
Buku 5: Hak Milik (Hak Milik)
Buku 6: Kewajiban dan kontrak (perjanjian dan kontrak)
Buku 7: Kontrak tertentu (direvisi)
Buku 7: Kontrak Khusus (Belum Direvisi)
Buku 8 : Undang-undang transportasi
Buku 9: Kekayaan Intelektual (hak kekayaan intelektual)
Buku 10: Hukum Perdata Internasional


Asas Hukum Perdata

Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPerdata yang sangat penting dalam Hukum Perdata adalah:


  • Prinsip kebebasan berkontrak

Asas ini mengandung arti bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun, baik yang diatur dengan undang-undang maupun yang tidak diatur dengan undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHP).


Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya perjanjian antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan hanya atas persetujuan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah kesepakatan antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.


Asas kepercayaan mengandung arti bahwa semua orang yang mengadakan perjanjian akan menghormati setiap prestasi yang dicapai di antara mereka di masa yang akan datang.


Asas kekuatan mengikat ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang terikat perjanjian dan hanya bersifat mengikat.


Asas persamaan hukum mengandung pengertian bahwa subyek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama di dalam hukum. Mereka tidak boleh dibedakan satu sama lain, sekalipun subyek hukumnya berbeda warna kulit, agama dan ras.


Asas keseimbangan adalah asas yang mewajibkan kedua belah pihak untuk menghormati dan melaksanakan kesepakatan. Kreditur mempunyai kuasa untuk menuntut prestasi dan dapat menuntut pembayaran prestasi dari kekayaan debitur bilamana perlu, tetapi debitur juga berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.


Asas kepastian hukum yang disebut juga dengan asas pacta sunt servanda adalah asas yang berkaitan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda adalah asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya suatu undang-undang. Mereka tidak boleh mengintervensi isi kontrak yang dibuat oleh para pihak.


Asas moral ini terikat dalam suatu perjanjian yang adil, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seorang yang tidak dapat menuntut hak atas dirinya sendiri untuk menggugat prestasi debitur. Hal ini terlihat pada observasi kasus, yaitu seseorang yang melakukan perbuatan sukarela (moral). Orang yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang mendorong mereka yang terlibat untuk melakukan perbuatan hukum adalah berdasarkan kesusilaan (moralitas) sebagai panggilan hati nurani.


Asas perlindungan mengandung arti bahwa debitur dan kreditur harus dilindungi oleh undang-undang. Namun debiturlah yang membutuhkan perlindungan karena pihak ini berada dalam posisi yang lemah.Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan para pihak dalam menentukan dan membuat kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa semua prinsip di atas penting dan mutlak harus diperhatikan oleh pembuat kontrak/perjanjian agar tujuan akhir dari suatu perjanjian dapat tercapai dan dilaksanakan sesuai dengan keinginan para pihak.


Asas kesusilaan tertuang dalam Pasal 1339 KUHP. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang disyaratkan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjian


  • Prinsip Kepribadian (Kepribadian)

Asas kepribadian adalah asas yang menyatakan bahwa seseorang akan melakukan dan/atau membuat suatu kontrak hanya untuk kepentingan orang tersebut. Hal ini dapat dilihat pada pasal 1315 dan pasal 1340 KUHP.


  • Prinsip itikad baik

Asas itikad baik tertuang dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini adalah asas bahwa para pihak yaitu kreditur dan debitur harus melaksanakan hakekat perjanjian atas dasar kepercayaan atau keyakinan yang teguh serta itikad baik para pihak.


Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata Belanda yang menerapkan asas konkordansi, yaitu hukum yang berlaku di daerah jajahan (Belanda) sama dengan ketentuan yang berlaku di negara jajahan Perubahan materiil makro menjadi datang untuk dalam hukum perdata Indonesia:

Pertama, hukum perdata Indonesia pada mulanya adalah ketentuan pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Algamene Bepalingen van Wetgeving) Indonesia dibagi menjadi dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah Indonesia merdeka.


Demikian artikel Duniadunia.co.id tentang Hukum Perdata: Konsep, Pengertian, Sumber, Asas dan Sejarah, semoga artikel ini bermanfaat untuk sobat semua.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *