Hak Cipta – Definisi, Ketentuan, Pelanggaran, Pendaftaran, Fungsi, Hukum: Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil dari gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta adalah “hak untuk menyalin suatu ciptaan”.
Pengertian hak cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil dari ide atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta adalah “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta juga memungkinkan pemegang tersebut untuk membatasi duplikasi yang tidak sah atas ciptaan. Pada umumnya, hak cipta juga memiliki masa berlaku tertentu.
Hak cipta berlaku untuk berbagai jenis karya seni atau karya seni atau “karya”. Karya dapat mencakup puisi, drama dan surat lainnya, film, koreografi (tari, balet, dll.), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, pahatan, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Baca juga artikel terkait: Pengertian lengkap, fungsi dan ruang lingkup manajemen pendidikan
Pengertian hak cipta
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, hak cipta, tetapi sangat berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan penemuan), karena hak cipta bukanlah hak monopoli untuk melakukan sesuatu, tetapi ‘ hak untuk mencegah orang lain melakukan sesuatu yang telah dilakukannya.
Undang-undang yang mengatur hak cipta pada umumnya hanya mencakup karya berupa perwujudan gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan, konsep, fakta, gaya, atau teknik umum yang dapat diwujudkan atau diwakili dalam karya.
Misalnya, hak cipta yang berkaitan dengan kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berkepentingan untuk mendistribusikan salinan kartun tersebut atau membuat karya meniru karakter tertentu yang dibuat oleh tikus Walt Disney, tetapi tidak melarang pembuatan atau karya seni lain dari karakter tikus pada umumnya tidak.
Hak dilindungi oleh hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- membuat salinan atau mereproduksi karya dan menjual salinan (termasuk, umumnya, salinan elektronik),
- pekerjaan impor dan ekspor,
- penciptaan karya turunan atau penciptaan (adaptasi) karya turunan,
- menampilkan atau memamerkan karya di depan umum,
- penjualan atau pengalihan hak eksklusif kepada orang atau orang lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah hanya pemegang hak yang bebas menerapkan hak cipta, sedangkan orang atau pihak lain dilarang menggunakan hak cipta tanpa izin pemegang hak cipta.
Baca juga artikel terkait: Pengertian, Tujuan dan Fungsi Akuntansi Manajemen Menurut Para Ahli
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui hak moral yang dimiliki pencipta penemuan, penggunaan yang tepat dari perjanjian TRIPS WTO (yang, antara lain, juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian yang relevan dari Konvensi Berne). Secara umum, hak moral meliputi hak tata tertib ciptaan untuk tidak diubah atau dimusnahkan tanpa izin, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan.
Menurut RUU Kontinental (Prancis), “hak pencipta” (droit d’aueteur, hak pencipta) terbagi menjadi “hak ekonomi” dan “hak moral” (Hutagalung, 2012).
Hak cipta di Indonesia juga dikenal dengan konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta atau pelaku (seni, rekaman, penyiaran), yang tidak dapat dicabut dengan alasan apapun, meskipun hak cipta atau hak terkait dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta dalam ciptaan, sekalipun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut telah dijual untuk kepentingan pihak lain. Hak moral diatur dalam Pasal 24-26 UU Hak Cipta.
Ketentuan dalam hak cipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang bersama-sama dengan ilhamnya menghasilkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan daya pikir, daya imajinasi, ketangkasan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang unik dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil dari setiap karya Sang Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak khusus bagi pencipta dan penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepadanya dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima hak lebih lanjut dari pihak yang menerima hak.
Membaca, menyiarkan, memamerkan, menjual, mengedarkan atau mendistribusikan suatu Ciptaan dengan cara apapun, termasuk media internet, atau melakukannya dengan cara apapun agar suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
Merupakan penambahan kuantitas suatu karya, baik seluruhnya maupun sebagian yang sangat substansial, dengan menggunakan bahan yang sama atau tidak sama, termasuk menjadikannya permanen atau sementara.
izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaan atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Baca juga artikel terkait: √ Menyelesaikan fungsi, tujuan dan prinsip pengelolaan keuangan
Hak cipta dan tidak berhak cipta
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur secara rinci Ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
- buku, program komputer, pamflet, tata letak karya terbitan, dan semua karya tulis lainnya;
- bacaan, ceramah, pidato, dan kreasi lain yang serupa dengannya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa subtitle;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, wayang dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, patung, patung, kolase dan seni terapan;
-
- Arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, antologi, database, dan karya lain hasil transformasi.
-
Karya yang tidak dilindungi oleh hak cipta
Sebagai pengecualian dari ketentuan di atas, hak cipta tidak diberikan untuk hal-hal berikut:
- hasil rapat umum lembaga negara;
- hukum;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat publik;
- putusan pengadilan atau putusan hakim; atau
- keputusan badan arbitrase atau keputusan badan serupa lainnya
Pelanggaran hak cipta dan sanksi
Menyebutkan atau mengutip sumber tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta untuk:
- penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau revisi suatu masalah dengan tidak mengurangi kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- mengambil pekerjaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, untuk kepentingan pembelaan di dalam maupun di luar Pengadilan.
- mengambil pekerjaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, untuk keperluan:
-
- kuliah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pertunjukan yang bebas asalkan tidak merugikan kepentingan wajar Pencipta.
Pendaftaran hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan muncul dengan sendirinya sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu Ciptaan bukan merupakan kewajiban untuk memperoleh Hak Cipta. Namun, pencipta dan pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan menerima surat pendaftaran ciptaan yang dapat digunakan sebagai bukti permulaan di pengadilan jika timbul perselisihan terhadap ciptaan di kemudian hari. Ciptaan dapat didaftarkan pada Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen HKI-DepkumHAM)
Hukum hak cipta
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual bangsa Indonesia. UUHC telah beberapa kali disempurnakan, dimulai dengan UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakan menjadi UU No.7/1987, kemudian UU No.12/1987 dan terakhir UU No.19/2002.
Fungsi dan sifat hak cipta
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang seolah-olah mengumumkan ciptaannya yang timbul dengan sendirinya setelah suatu ciptaan lahir atau diperbanyak tanpa mengurangi batasan-batasan yang semestinya. hukum hukum yang berlaku.
Sedangkan berdasarkan pasal 5 sampai dengan 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:
- jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian terpisah yang dibuat oleh dua orang atau lebih, maka orang yang dianggap pencipta adalah orang yang mengatur dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, masing-masing untuk bagian ciptaannya itu.
- jika ciptaan yang dirancang oleh seseorang diwujudkan dan dilaksanakan oleh orang lain di bawah arahan dan pengawasan orang yang merancangnya, pencipta adalah orang yang merancang ciptaan tersebut.
- pemegang hak cipta adalah pihak untuk siapa ciptaan itu dilakukan, kecuali ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu melampaui hubungan resmi.
- jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan perintah dari pihak yang membuat karya cipta tersebut, maka dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain antara kedua belah pihak.
- jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan itu berasal darinya tanpa menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum itu dianggap sebagai penciptanya, kecuali dibuktikan sebaliknya.
Baca juga artikel terkait: 14 Penjelasan prinsip-prinsip manajemen menurut para ahli
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa