Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia, nampaknya tidak semua orang memiliki rasa hormat yang sama satu sama lain. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya penegakan hak asasi manusia. Orang yang tega menghancurkan, mengganggu, menyakiti dan membunuh orang lain. Satu bangsa seenaknya mendominasi dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat manusia yang sebenarnya sama di antara manusia, diperlukan hak asasi manusia. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara gamblang mengutarakan pemikirannya tentang hak asasi manusia adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran ini diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan. Pemikiran ini diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
Selama orde lama
Gagasan perlunya HAM kemudian berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang pada pertemuan itu dengan gigih membela bahwa hak asasi manusia diatur secara luas dalam UUD 1945 adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Namun, usaha mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sedangkan HAM secara keseluruhan diatur dalam UUD RIS dan UUDS 1950.
Selama Orde Baru
Pelanggaran HAM pada masa Orde Baru mencapai puncaknya. Hal ini terjadi terutama karena HAM dipandang sebagai ideologi liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Oleh karena itu, hak asasi manusia hanya diakui sangat minim. Komisi Hak Asasi Manusia didirikan pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan ada dugaan pelanggaran HAM berat. Hal ini akhirnya menyebabkan munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri rezim Orde Baru.
Selama masa reformasi
Isu penegakan HAM di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari seluruh komponen bangsa, terutama di era reformasi saat ini. Kemajuan ini ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya dokumen-dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen tersebut berisi amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR No. XVII/MPR 1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. pada tahun 2005,
pemerintah telah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam pemeliharaan hak asasi manusia yaitu International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) menjadi UU No. 11 Tahun 2005, dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) UU No. 12 Tahun 2005.
Definisi Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) diatur secara ketat dalam UU No. 39 Tahun 1999 pasal 2 tentang asas pokok yang berbunyi: “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak-hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia, yang wajib dilindungi, dihormati, dan dijunjung tinggi demi peningkatan taraf hidup manusia. martabat, kesejahteraan, kebahagiaan, serta kecerdasan dan keadilan.”
Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Artinya hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan kepada makhluknya tidak dapat dipisahkan dari keberadaan manusia itu sendiri. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut dengan paksaan atau oleh sebab lain, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabatnya yang sebenarnya merupakan inti dari nilai kemanusiaan Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak kemerdekaan/kemerdekaan dan hak atas memiliki sesuatu. Dilihat dari berbagai bidang, hak asasi manusia meliputi:
- Hak pribadi (hak pribadi)
Misalnya: hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
- Hak politik adalah hak untuk diakui sebagai warga negara
Misalnya: memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
- Hak Ekonomi (Hak Milik)
Misalnya: hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk mengadakan perjanjian langsung, hak untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak.
- Hak Sosial dan Budaya (Social & Cultural Rights).
Misalnya: untuk mendapatkan pendidikan, hak atas kompensasi, hak untuk pensiun, hak untuk mengembangkan budaya dan hak untuk berekspresi.
- Hak atas perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Hak Persamaan Hukum)
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di bawah hukum.
Ciri-ciri dan tujuan HAM
Hak asasi manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki seseorang tidak memiliki perbedaan berdasarkan bangsa, ras atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri dasar hak asasi manusia, yaitu sebagai berikut:
- Hak asasi manusia tidak harus diberikan, dibeli atau diwariskan. Hak asasi manusia secara otomatis menjadi bagian dari manusia
- Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal sosial dan kebangsaan.
- HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun berhak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan hak asasi manusia, yaitu sebagai berikut:
- HAM adalah alat untuk melindungi manusia dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
- Hak asasi manusia mengembangkan rasa saling menghormati antar manusia
- Hak asasi manusia mendorong tindakan berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak orang lain tidak dilanggar
Pelanggaran hak asasi manusia
Pelanggaran HAM di Indonesia sangat banyak macamnya, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit yang belum terselesaikan secara hukum tentunya tidak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya. sebagai pemegang kekuasaan dan pengontrol keadilan bagi bangsa ini.
- Kasus pelanggaran HAM berat, antara lain:
- Pembunuhan massal (genosida: tindakan apa pun yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan semua atau sebagian kelompok bangsa)
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum
- Menyiksa
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan atau diskriminasi sistematis.
- Kasus-kasus khas pelanggaran hak asasi manusia meliputi:
- memukul
- Penuntutan
- Fitnah
- Mencegah orang untuk mengungkapkan pendapatnya
Berbagai jenis hak asasi manusia
Hak pribadi
Hak pribadi adalah hak yang mencakup kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan bergerak, kebebasan untuk aktif dalam organisasi, berserikat dan lain-lain.
Misalnya :
- a) Hak atas kebebasan berbicara;
- b) Hak atas kebebasan berkeyakinan dan beragama;
- c) Hak atas kebebasan untuk bepergian, mengunjungi dan berpindah tempat;
- d) Hak atas kebebasan berserikat;
- e) Hak untuk hidup, bertindak, tumbuh dan berkembang;
- f) Hak untuk tidak dipaksa atau disiksa.
Hak Ekonomi (Hak Milik)
Hak ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual serta menggunakan sesuatu.
Misalnya :
- a) Hak atas kebebasan untuk membeli sesuatu;
- b) Hak atas kebebasan untuk membuat dan membuat perjanjian kontrak;
- c) Hak untuk memiliki sesuatu;
- d) Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak;
- e) Hak atas kebebasan bertransaksi;
- f) Hak untuk menikmati sumber daya alam;
- g) Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak;
- h) Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
Hak politik
Hak politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih.
Misalnya :
- a) Hak untuk memilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan presiden;
- b) Hak untuk dipilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua RT;
- c) Hak atas kebebasan untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan;
- d) Hak untuk mendirikan partai politik;
- e) Hak untuk memberikan saran atau pendapat dalam bentuk permohonan;
- f) Hak untuk diangkat ke posisi pemerintahan.
Hak Hukum (Hak Kesetaraan)
Hak hukum adalah hak atas perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Misalnya :
- a) Hak atas pelayanan dan perlindungan hukum;
- b) Hak untuk mendapatkan dan mendapat pembelaan hukum di pengadilan;
- c) persamaan hak dalam proses hukum;
- d) Hak atas perlakuan yang adil atau sama dengan hukum;
Hak Sosial dan Budaya
Hak Sosial dan Budaya adalah hak-hak yang berkaitan dengan masyarakat, yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Misalnya :
- a) Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak;
- b) Hak untuk mendapat pelajaran;
- c) Hak untuk memperoleh jaminan sosial;
- d) Hak untuk berkomunikasi;
- e) Hak untuk memilih, menentukan pendidikan;
- f) Hak mengembangkan bakat dan minat;
Hak Yudisial (hak prosedural)
Hak Asasi Manusia Yudisial adalah hak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan secara yudisial (Hak Prosedural), misalnya pengaturan tentang penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Misalnya :
- a) Hak untuk memperoleh kepastian hukum;
- b) Hak menolak untuk digeledah tanpa surat perintah penggeledahan;
- c) Hak atas pembelaan hukum;
- d) Hak untuk memperoleh hal yang sama selama proses hukum, baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan;
- e) Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di bawah hukum.
Hakikat hak asasi manusia
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaannya. Salah satu kesempurnaan yang Allah berikan kepada manusia “adalah akal dan budi” yang membedakannya dengan makhluk lain. Hak-hak ini juga dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak dasar yang melekat pada diri manusia sebagai manusia diciptakan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan secara bebas, karena ia bertindak secara langsung dan harus menghormati hak orang lain. Hak asasi manusia terdiri dari dua hal yang paling mendasar, yaitu hak atas kesetaraan dan hak atas kebebasan. Tanpa kedua hak tersebut, sangat sulit menegakkan hak asasi manusia lainnya.
Pengakuan hak asasi manusia pada hakekatnya merupakan penghargaan terhadap seluruh potensi dan martabat manusia sesuai dengan kodratnya. Namun, kita tidak boleh lupa bahwa hakekat ini tidak hanya mengajak hak untuk menikmati hidup secara wajar. Karena di alam ini pun ada kewajiban kepada manusia, Tuhan telah memberikan sejumlah hak dasar ini dengan kewajiban untuk memajukan dan menyempurnakannya.
Lebih lanjut, dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia tahun 2012 oleh Trubus Rahardiansyah, John Locke, seorang ahli ilmu pemerintahan, menyatakan bahwa HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati. Oleh karena itu tidak ada kekuatan di dunia yang dapat mencabutnya. Hak merupakan hak yang sangat mendasar bagi kehidupan dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.
Demikian artikel Duniadunia.co.id tentang Hak Asasi Manusia: Sejarah, Pengertian, Ciri-Ciri, Tujuan, Jenis, Sifat, semoga artikel ini bermanfaat untuk sobat semua.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa