Fungsi Komnas Ham : Pengertian, Sejarah Lembaga, Tujuannya

fungsi-komnas-ham-6993769-4340656-jpg

Pengertian Komnas HAM

Komnas HAM merupakan lembaga independen yang kedudukannya sejajar dengan lembaga negara lainnya. Komnas HAM merupakan lembaga yang dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang, dalam hal ini termasuk pejabat publik, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, menghalangi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dilindungi undang-undang.

fungsi-komnas-ham-2478184

Sejarah Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didirikan pada tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.

Dalam perkembangannya, sejarah bangsa Indonesia terus mencatat berbagai bentuk penderitaan, kesengsaraan, dan ketimpangan sosial yang antara lain disebabkan oleh pewarisan konsepsi tradisional hubungan feodalistik dan patriarki antara pemerintah dan rakyat, kontradiksi perkembangan sistem dan aparat penegak hukum dengan norma-norma yang ditetapkan oleh para pendirinya, negara dalam UUD 1945, instrumen HAM belum tersosialisasi secara luas dan menyeluruh, dan masyarakat sipil belum kuat.

Singkatnya, masih terdapat kondisi yang kurang kondusif untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia. Akibatnya, muncul berbagai perilaku tidak adil dan diskriminatif. Menanggapi berbagai pelanggaran hak asasi manusia tersebut, untuk menghindari semakin banyaknya korban pelanggaran hak asasi manusia dan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, Majelis Volksraadgewende mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998.

Ketetapan tersebut antara lain mengatur agar lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah memerintahkan untuk menghormati, memelihara, dan menyebarluaskan pemahaman tentang hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur bahwa penyelenggaraan penyuluhan, kajian, pemantauan, penelitian dan mediasi HAM dilakukan oleh Komnas HAM yang dibentuk dengan undang-undang.


Fungsi Komnas HAM


  1. Pengkajian dan penelitian instrumen HAM internasional

Secara umum, meskipun merupakan lembaga pemerintah yang dimiliki oleh Indonesia, Komnas HAM juga memiliki fungsi penting dalam melakukan proses review dan juga penelitian terhadap instrumen HAM internasional. Hal ini karena instrumen HAM internasional dibuat berdasarkan perkembangan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terus berkembang dan dampaknya semakin meningkat, sehingga Komnas HAM juga harus ikut serta dalam peninjauan instrumen HAM internasional.


  1. Studi dan penelitian tentang peraturan perundang-undangan

Perlu juga dilakukan penelitian dan kajian tentang peraturan daerah untuk membantu memperjelas pengertian dari berbagai jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta mengkaji apa dampak yang akan timbul dan dampaknya terhadap hak asasi manusia yang ada.


  1. Studi Literatur Lapangan dan Perbandingan Hak Asasi Manusia

Studi pustaka dan penelitian lapangan juga sangat penting untuk dilakukan, tujuannya untuk mengetahui dampak dari jenis-jenis pelanggaran HAM, dan pelanggaran HAM apa yang sering terjadi. Hal ini akan sangat membantu Komnas HAM dalam menentukan regulasi dan instrumen HAM di Indonesia.


  1. Diskusi Hak Asasi Manusia

Pembahasan tentang hak asasi manusia dilakukan untuk menentukan faktor apa saja yang harus dikedepankan untuk memajukan hak asasi manusia. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah pelanggaran HAM menjadi semakin berkurang.


  1. Penyuluhan dan sosialisasi HAM

Penyuluhan dan sosialisasi HAM dilakukan oleh Komnas HAM untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas, bagaimana HAM merupakan unsur penting yang tidak dapat dipisahkan dari manusia, sehingga salah besar jika HAM tersebut dilanggar. Hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran individu terhadap HAM itu sendiri.


  1. Penanganan kasus HAM, baik ringan maupun berat

Fungsi Komnas HAM ini merupakan fungsi sekaligus tugas, atau bisa juga disebut sebagai kewenangan terpenting Komnas HAM. Ya, Komnas HAM memiliki kewajiban untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan HAM. Melalui fungsi dan kewenangan tersebut, Komnas HAM merupakan salah satu lembaga negara yang benar-benar mampu melindungi harkat dan martabat manusia dengan hak asasi manusia.


Tujuan Komnas HAM

  • Tujuan pertama Komnas HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  • Tujuan kedua Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, yang bertujuan untuk mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya dan mampu berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Tugas Pokok Komnas HAM

  • Memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti hak perlindungan anak.
  • Memberikan bantuan kepada warga yang mengalami kasus pelanggaran HAM.
  • Penanganan kasus pelanggaran HAM mulai dari yang ringan sampai yang berat.
  • Nasihat semua orang tentang pentingnya hak asasi manusia
  • Meninjau, dan membuat aturan hukum yang tegas terkait dengan hak asasi manusia
  • Ajak seluruh aparat dan juga lembaga pemerintah untuk memberantas kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
  • Mencari solusi untuk mengurangi jumlah pelanggaran HAM yang meningkat setiap tahunnya.

Dasar hukum Komnas HAM


Alat referensi

Dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM menggunakan acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional.


Instrumen nasional:

  1. UUD 1945;
  2. Ketik No.MPR XVII/MPR/1998;
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. Hukum dan peraturan nasional lainnya yang relevan;
  6. Keputusan Presiden no. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM;
  7. Keputusan Presiden no. 181 Tahun 1998 tentang Komnas Perempuan;
  8. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;

Instrumen Internasional:

  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948;
  3. Instrumen internasional lain tentang hak asasi manusia telah diratifikasi dan diterima oleh Indonesia.

Tugas dan Wewenang Komnas HAM

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki fungsi kajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.


Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM di bidang kajian dan penelitian, Komnas HAM mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Peninjauan dan penelitian berbagai instrumen HAM internasional dengan tujuan memberikan usulan mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi.
    Mempelajari dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk membuat rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
  2. Publikasikan hasil kajian dan penelitian.
  3. Studi literatur, studi lapangan dan studi banding di negara lain tentang hak asasi manusia.
  4. Membahas berbagai isu terkait perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.
  5. Kerjasama kajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional di bidang HAM.

Untuk menjalankan fungsi Komnas HAM di bidang penyuluhan, Komnas HAM mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Penyebarluasan pengetahuan tentang hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
  2. Upaya penyadaran masyarakat akan hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
  3. Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional di bidang hak asasi manusia.

Untuk menjalankan fungsi Komnas HAM dalam pengawasan, Komnas HAM mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Mengawasi pelaksanaan HAM dan menyusun laporan hasil observasi tersebut.
  2. Penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat, berdasarkan sifat atau luasnya, harus diduga melanggar hak asasi manusia.
  3. Panggilan kepada pengadu atau korban serta pihak yang diadukan untuk dimintai keterangan dan didengar keterangannya.
  4. d Pemanggilan saksi untuk dimintakan dan didengar keterangannya, dan meminta saksi pelapor untuk mengajukan bukti-bukti yang diperlukan.
  5. Pemeriksaan lokasi dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
  6. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, kavling, bangunan dan tempat lain yang ditempati atau dimiliki oleh pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Selanjutnya, dalam menjalankan fungsi Komnas HAM di bidang mediasi, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Mendamaikan pihak-pihak yang bertikai.
  2. Penyelesaian perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli.
  3. Menyarankan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
  4. Membuat rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  5. Membuat rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Contoh kasus yang ditangani oleh Komnas HAM


  • Kasus penuntutan pensiunan prajurit TNI ditangani Komnas HAM

Jakarta – Kasus penganiayaan terhadap purnawirawan TNI Suwarno (60) oleh personel TNI Angkatan Udara kini ditangani Komnas HAM. Menurut kuasa hukum keluarga, Safriadi SH, tindakan kekerasan itu dilakukan personel TNI AU terhadap

keluarga Suwarno tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus diketahui dan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM.


  • Komnas HAM dan Polda NTT sedang menyelidiki 30 kasus

KBR68H, NTT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama kepolisian NTT menyelidiki hampir 30 kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di daerah tersebut. Natalius Pigai, anggota Komnas HAM, mengatakan sebagian besar kasus sudah ditangani polisi dan sisanya sedang ditangani.


  • Rekomendasi lengkap Komnas HAM untuk kasus Cebongan

Jakarta – Komnas HAM memberikan rekomendasi terkait pengusutan eksekusi 4 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cirebon. Komnas mengatakan sejumlah pihak harus bertanggung jawab atas insiden pelanggaran HAM tersebut


jadi artikel keluar worlddikbud.co.di lebih Fungsi Komnas HAM: Pengertian, Sejarah Lembaga, Tujuan, Tugas, Dasar Hukum, Kewenangan dan Contoh Kasus Yang Ditangani, Semoga artikel ini bermanfaat bagi kalian semua.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *