“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” Ketentuan ini memberikan atas Hak Warga Negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdapat dalam Pasal?
- Pasal 34 Ayat 2
- Pasal 34 Ayat 1
- Pasal 30 Ayat 2
- Pasal 31 Ayat 1
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Pasal 34 Ayat 1.
Dilansir dari Ensiklopedia, “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” ketentuan ini memberikan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdapat dalam pasal pasal 34 ayat 1.
Itulah tadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Semoga membantumu dalam mengerjakan soal-soal.