Dana Desa yang dialokasi pemerintah pusat termasuk dalam alokasi ….
A. Belanja khusus
B. Belanja pemerintah pusat
C. Belanja pemerintah daerah
D. Belanja daerah otonomi
E. Belanja pembangunan
Jawaban
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa dialokasikan untuk desa-desa melalui mekanisme transfer ke APBD kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa yang dialokasi pemerintah pusat termasuk dalam alokasi belanja pemerintah pusat.
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan B.