Contoh Surat MOU : Pengertian, Pengaruran, Ciri, Fungsinya

contoh-surat-mou-8239463-5770405-jpg

Pengertian surat MoU

contoh-surat-mou-6846709

MoU atau nota kesepahaman atau nota kesepahaman adalah surat yang menunjukkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Umumnya MoU atau nota kesepahaman dibuat sebagai langkah awal menuju kontrak atau kesepakatan yang lebih mengikat.


Pengaturan terkait MoU

Sampai saat ini belum ada pengaturan khusus mengenai sleeve. Hanya saja, merujuk pada pengertian dan pengertian di atas, dimana MoU tidak lain merupakan kesepakatan pendahuluan, maka pengaturannya tunduk pada ketentuan mengenai perikatan yang tertuang dalam buku III KUH Perdata. Penyusunan MoU tentang ketentuan KUH Perdata yang bersifat terbuka ini membawa konsekuensi isi atau isi MoU juga bersifat terbuka.

Artinya, para pihak diberi kebebasan untuk menentukan apa yang akan mengatur isi MoU, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, dan norma-norma kesusilaan, kehati-hatian dan kesusilaan yang hidup dan diakui dalam masyarakat, dan sebagaimana sepanjang penyusunan MoU tersebut memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan syarat sahnya suatu perjanjian adalah:

  • Adanya kesepakatan antara para pihak yang terikat;
  • Para pihak yang membuat perjanjian adalah pihak-pihak yang cakap;
  • Perjanjian itu dibuat karena ada hal-hal tertentu; Dan
  • Dan itu adalah hal yang sah.

Daya ikat selongsong ada dua pendapat. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa MoU mengikat dan mengikat adalah sama dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun tidak ada pengaturan khusus mengenai MoU dan isi MoU diserahkan kepada para pihak yang membuatnya dan bahwa MoU merupakan kesepakatan awal, bukan berarti MoU tidak memiliki kekuatan mengikat dan mewajibkan para pihak untuk mematuhinya dan/atau menerapkannya.


fitur MOU

Berikut ciri-ciri surat MoU:

  • -Biasanya isi MoU dibuat ringkas, malah dibuat hanya satu halaman.
  • – Isi surat MoU adalah hal-hal yang bersifat dasar atau umum.
  • – Surat MoU bersifat sementara, yang akan dilanjutkan dengan kesepakatan lain yang isinya lebih lengkap.
  • – Jangka waktu surat MoU memiliki jangka waktu yang cukup singkat, misalnya sebulan hingga satu tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan kesepakatan yang lebih jelas dari kedua belah pihak, maka nota kesepahaman tersebut dibatalkan.
  • – Biasanya nota kesepahaman dibuat dalam bentuk perjanjian privat.
  • – Surat MoU dibuat sebagai dasar pembuatan perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, misalnya investor, kreditur, pemegang saham, pemerintah, dan lain-lain.

Fungsi Surat MoU

Berikut ini adalah fungsi surat MoU:

  • – Menciptakan rasa tenang bagi kedua belah pihak yang berjanji karena ada kepastian dalam perjanjian.
  • – Mengetahui dengan jelas batasan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perjanjian.
  • – Hindari perselisihan yang mungkin timbul suatu hari nanti.
  • – Sebagai acuan dalam penyelesaian sengketa atau hal-hal yang mungkin timbul dari suatu perjanjian.

Ketentuan pembuatan surat MoU

  • – Surat MoU harus ditulis di atas kertas materai atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
  • – Surat MoU harus dibuat dengan ikhlas, rela dan tanpa paksaan dari manapun.
  • – Isi surat MoU harus dipahami dan disepakati oleh para pihak yang disepakati bersama.
  • – Kedua belah pihak yang saling menyepakati harus sudah dewasa, dan dalam keadaan pikiran dan kesadaran pada saat kesepakatan dibuat.
  • – Isi surat MoU harus dibuat jelas dan detail.
  • – Isi surat MoU harus sesuai dengan hukum dan norma kesusilaan yang berlaku.

Berbagai MoU

MoU dapat dibagi sesuai dengan negara dan kehendak para pihak. MoU per negara adalah MoU yang dibuat antara satu negara dengan negara lainnya. Mou menurut negara yang membuatnya dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. MoU Nasional.
  2. MoU internasional.

MoU Nasional adalah MoU yang kedua belah pihak merupakan warga negara atau badan hukum Indonesia, misalnya MoU yang dibuat antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum Indonesia lainnya atau antara PT dengan pemerintah daerah.

MoU internasional adalah nota kesepahaman yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing dan/atau antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum asing. MoU atas kehendak para pihak yang membuatnya merupakan MoU yang dibuat oleh para pihak yang menyetujui kekuatan mengikat MoU sejak awal.


Tujuan surat MoU


  1. Mempermudah proses pembatalan perjanjian

Dalam hal prospek usaha yang belum jelas, masih ada kemungkinan pembatalan perjanjian. Dalam hal ini pembuatan MoU karena belum adanya kepastian perjanjian kerjasama, namun kedua belah pihak harus merasa perlu untuk menindaklanjuti kemungkinan kerjasama tersebut.


  1. Sebagai ikatan sementara

Proses persetujuan dan penandatanganan kontrak biasanya memakan waktu dan negosiasi yang cukup lama. Kemudian MoU dibuat dan berlaku sementara agar kedua belah pihak memiliki koneksi sebelum kontrak kerjasama ditandatangani.


  1. Sebagai pertimbangan dalam perjanjian

Tidak jarang pihak yang ingin bekerjasama masih ragu dan perlu waktu untuk memikirkan penandatanganan kerjasama yang akan dilakukan. Untuk berjaga-jaga jika Nota Kesepahaman dibuat.


  1. Sebagai gambaran besar dari kesepakatan

Nota kesepahaman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat eksekutif perusahaan yang isinya lebih umum. Sementara itu, isi MoU yang lebih rinci akan disiapkan dan dinegosiasikan oleh staf yang ahli di bidang teknis.


Manfaat surat MoU

Ada 2 keuntungan dari surat Mou, yaitu:


  1. Manfaat hukum

Keuntungan hukumnya adalah adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Selain itu, MoU tersebut dapat menjadi undang-undang bagi masing-masing pihak yang membuatnya.


  1. Manfaat ekonomi

Manfaat ekonominya adalah termobilisasinya hak kepemilikan sumber daya yang semula bernilai guna rendah menjadi lebih tinggi setelah adanya MoU.


Jenis surat MoU


MoU oleh negara

  • MoU Nasional

adalah Nota Kesepahaman yang dibuat dimana masing-masing pihak terkait adalah warga negara atau badan hukum di Indonesia. Misalnya MoU antara perusahaan publik dengan pemerintah daerah.

  • MoU yang bersifat internasional

Adalah Nota Kesepahaman yang dibuat antara suatu negara dengan negara lain. Misalnya antara Indonesia dengan China atau antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum negara China.


MoU berdasarkan kehendak para pihak

  • MoU adalah ikatan moral

MoU yang dibuat oleh para pihak hanya untuk tujuan membangun “ikatan moral”, dan tidak ada ikatan hukum di antara mereka. Nota Kesepahaman seperti ini umumnya menegaskan bahwa MoU hanyalah bukti niat para pihak untuk merundingkan kontrak di kemudian hari.

  • Sebuah MoU yang ingin diikat menjadi sebuah kontrak

Merupakan MoU yang biasanya dilakukan oleh pihak-pihak terkait, namun masih dalam tahap penyusunan berbagai kesepakatan umum. Hal-hal lengkap akan dibuat dalam kontrak penuh di kemudian hari.

  • MoU di mana para pihak bermaksud untuk membuat kontrak

Merupakan surat MoU yang tidak dapat dikukuhkan karena keadaan tertentu yang tidak pasti.


Mengikat kekuatan dan bentuk Lengan baju

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau pihak, yang berdasarkan mana salah satu pihak berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain wajib memenuhi tuntutan itu. Perjanjian tersebut akan mengeluarkan kesepakatan antara dua orang yang membuatnya untuk melakukan suatu hal.

Ketentuan pasal 1338 KUH Perdata menjadi dasar hukum kekuatan mengikat MoU tersebut. Menurut pasal 1338, setiap perjanjian yang dibuat dengan undang-undang merupakan undang-undang bagi pembuatnya. Dengan kata lain, jika MoU dibuat sah, yang memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320, maka kedudukan dan/atau sahnya MoU bagi para pihak dapat dipersamakan dengan hukum yang mengikat. memiliki. dan kekuatan paksaan. Tentu saja, binder tersebut hanya membahas dan terbatas pada hal-hal pokok yang tertuang dalam MoU tersebut.

Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa dengan menitikberatkan MoU sebagai perjanjian pendahuluan sebagai bukti permulaan suatu perjanjian yang memuat hal-hal yang mendasar, dan untuk disusul dengan perjanjian-perjanjian lainnya, sekalipun pengaturan MoU tunduk pada syarat-syarat perjanjian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. , kekuatan mengikat MoU hanya bersifat moral. . Dengan kata lain, lengan baju adalah gentlemen’s agreement.


Konsekuensi jika terjadi penolakan terhadap isi MOU

Penolakan yang tertuang dalam isi MOU dapat
dikategorikan menjadi dua bagian:

  1. Penolakan isi MOU yang tidak berfungsi sebagai
    kontrak
  2. Penolakan isi MOU sebagai kontrak
    (bawaan).

Untuk MOU yang tidak bersifat kontrak, tidak ada sanksi apapun bagi yang melanggarnya, kecuali sanksi moral. Upaya penyelesaian masalah ini lebih pada musyawarah untuk mencari solusi. Adanya sanksi moral dalam hal ini misalnya pihak yang mengingkari MOU hanya mendapatkan reputasi buruk trek rekaman. Dan jika suatu saat dia melakukan perjanjian lain dengan pihak lain maka kemungkinan besar dia tidak dipercaya lagi dan tidak ada lagi yang berbisnis dengannya.

Lalu bagaimana dengan posisi MOU yang tidak memiliki kekuatan hukum (sanksi) yang mengikat sehingga dapat dikenakan sanksi. Hal ini tentunya tidak lepas dari teori validasi. Yang dimaksud dengan pengesahan disini adalah tindakan pengakuan yang memperkuat tindakan yang telah dilakukan sebelumnya, dalam hal ini kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya akan diperkuat. Maka dalam hal ini MOU yang telah dibuat sebelumnya diratifikasi dalam kontrak baru dengan isi yang lebih pasti mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, disertai dengan sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran.


Contoh surat MOU

NOTA KESEPAHAMAN

Antara PT. Pejuang Keluarga dengan SMK Negeri 9 Bandar Lampung

Yang bertanda tangan:

Nama: DR. Amin

Alamat: Jl. Raden Gunawan No.1 Kemiling, Bandar Lampung

Jabatan: Kepala Sekolah

Bertindak untuk dan atas nama SMK Negeri 8 Bandar Lampung, selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Nama: Muhammad Bayu

Alamat: Perumahan Griya Taman Sari Blok C No. 7 Natar, Lampung Selatan

Jabatan : Direktur PT. Pejuang keluarga

Bertindak untuk dan atas nama PT. Pejuang Keluarga, selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pada tanggal 2 Agustus 2018, kedua belah pihak sepakat untuk berangkatkan Mahasiswa Praktek Kerja Industri (Prakerin) ke PT Pejuang Kerja.

Murid : 3. Orang (Pria)

Jurusan: Rekayasa Perangkat Lunak

Waktu: 02 Agustus 2018 hingga 02 Februari 2019

Demikian surat ini dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak, sekian dan terima kasih.

Bandar Lampung 02 Agustus 2018

Pihak Pertama Pihak Kedua

dr. Aminah Muhammad Bayu


jadi artikel keluar worlddikbud.co.id Seputar Contoh Surat MOU: Pengertian, Susunan, Ciri, Fungsi, Syarat Pembuatan, Jenis, Tujuan, Manfaat, Jenis, Kelebihan, Bentuk dan Akibat Bila Terjadi Penolakan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *