Berikut yang bukan merupakan isi Agrarische Wet adalah …
A. Tanah jajahan dibagi menjadi tanah milik pribumi dan tanah milik pemerintah
B. Lahan hutan dimiliki oleh pemerintah.
C. Pihak swasta dapat menyewa tanah baik milik pribumi maupun milik pemerintah
D. Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah
E. Tanah yang ditanami tanaman komoditas ekspor tersebut dibebaskan dari pajak
Jawaban
Pada tahun 1870, pemerintah kolonial memberlakukan politik pintu terbuka. Hal ini ditandai dengan lahirnya UndangUndang Agraria (Agrarische Wet) dan Undang-Undang Gula (Suiker Wet). Undang-Undang Agraria tahun 1870 yang antara lain berisi sebagai berikut:
- Pembagian tanah jajahan, yakni tanah milik pribumi yang berupa sawah dan ladang; serta tanah milik pemerintah, seperti hutan, rawa, dan tanah lainnya yang tidak dimiliki penduduk pribumi.
- Pihak swasta dapat menyewa tanah baik milik pribumi maupun milik pemerintah.
- Pemerintah akan mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah.
Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah E.
Itulah tadi jawaban dari berikut yang bukan merupakan isi agrarische wet adalah, semoga membantu.
Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu perhatikan contoh dibawah ini dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.