Berikut ini yang merupakan kewenangan polisi dalam proses penanganan perkara pidana menurut pasal 16 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah? – Hack.ac.id

Berikut ini yang merupakan kewenangan polisi dalam proses penanganan perkara pidana menurut pasal 16 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah?

  1. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
  2. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
  3. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
  4. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan

Jawaban: E. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini yang merupakan kewenangan polisi dalam proses penanganan perkara pidana menurut pasal 16 undang-undang ri nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik indonesia adalah melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Itulah tadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Semoga membantumu dalam mengerjakan soal-soal.

Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu masa akil baligh juga disebut dengan? dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.

You May Also Like

About the Author: Hack Adm