Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, kewenangan pengadilan agama diperluas, bertugas dan berwenang memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang, kecuali? – Hack.ac.id

Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, kewenangan pengadilan agama diperluas, bertugas dan berwenang memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang, kecuali?

  1. Tuntutan pada pejabat negara
  2. Perkawinan dan perceraian
  3. Hibah dan infaq
  4. Zakat dan ekonomi syariah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Tuntutan pada pejabat negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan uu no.3 tahun 2006 tentang pengadilan agama, kewenangan pengadilan agama diperluas, bertugas dan berwenang memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dalam bidang, kecuali tuntutan pada pejabat negara.

Itulah tadi jawaban dari Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, kewenangan pengadilan agama diperluas, bertugas dan berwenang memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang, kecuali?, semoga membantu.

Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu kalimat persuasif yang sesuai dengan iklan tentang liburan adalah dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.

You May Also Like

About the Author: Hack Adm