Bentuk Negara dibagi menjadi Kesatuan (unitaris) dan Serikat (Federasi). Di bawah ini yang merupakan ciri – ciri Negara Kesatuan adalah?
- Negara yang bersusunan jamak
- terdapat beberapa Negara bagian
- Negara bagian tidak memiliki kedaulatan keluar
- Negara bersususunan tunggal, memiliki satu Pemerintahan
- Negara bagian memiliki UUD sendiri
Jawaban: D. Negara bersususunan tunggal, memiliki satu Pemerintahan.
Dilansir dari Ensiklopedia, bentuk negara dibagi menjadi kesatuan (unitaris) dan serikat (federasi). di bawah ini yang merupakan ciri – ciri negara kesatuan adalah negara bersususunan tunggal, memiliki satu pemerintahan.
Itulah tadi jawaban dari Bentuk Negara dibagi menjadi Kesatuan (unitaris) dan Serikat (Federasi). Di bawah ini yang merupakan ciri – ciri Negara Kesatuan adalah?, semoga membantu.
Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu masyarakat membutuhkan norma norma agar kehidupan masyarakat menjadi dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.