Bakal Paslon Pilwalkot Cimahi Bisa Gugur jika Tak Lolos Tes Kesehatan – Hack.AC.ID

tes-baru-kesehatan-cimahi-7845156-8884829-jpg

RADARBANDUNG.ID, CIMAHI — Kandidat pasangan calon (paslon) yang ikut serta dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa dinyatakan gugur jika tak lolos dalam tes kesehatan. Namun, masih ada kesempatan untuk para peserta mengganti kandidat sesuai peraturan KPU.

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah menyebut aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1229/2024 tentang Juknis Pendaftaran dan Verimin.

Ia mengatakan calon pemimpin harus memiliki kesehatan yang prima agar bisa mengikuti segala bentuk kegiatan. Kesehatan yang dimaksud yaitu jasmani dan rohani, termasuk bebas dari narkoba.

Baca juga : Para Paslon Pilkada Cimahi Yakin Lolos Tes Kesehatan

Yosi menganalogikan jika kedapatan ada salah satu bakal paslon tidak lolos tes kesehatan lantaran memiliki gangguan kejiwaan maka akan berpengaruh terhadap segala aspek.

Pasalnya, dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan disebut bahwa tes kesehatan dilaksanakan untuk menilai status kesehatan bakal calon dan mengidentifikasi kemungkinan gangguan jasmani maupun rohani yang dapat menggangu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.

“Kalau tidak lolos tes kesehatan, misalnya salah satu bakal paslon mengalami gangguan kejiwaan, kan nggak mungkin dipimpin sama pemimpin yang punya gangguan jiwa, jadi dinyatakan gugur,” kata Yosi saat dihubungi RadarBandung, Rabu (4/9/2024).

Baca juga : Tes Kesehatan Bapaslon Pilkada Cimahi Rampung, RSUD Cibabat Serahkan Hasilnya Besok

Dia menambahkan jika hasil tes kesehatan ini tidak bisa diperbaiki apabila ditemukan gangguan. Berbeda dengan verifikasi administrasi pendaftaran yang di mana para bakal paslon diberikan waktu untuk melakukan perbaikan jika ditemukan kekurangan.

“Untuk hasil tes kesehatan tidak bisa diperbaiki karena tidak bisa diulang, berbeda dengan verifikasi berkas pendaftaran,” ucapnya.

Kendati demikian, jika tidak lolos pemeriksaan kesehatan, partai politik bisa mengganti bakal calon yang diusungnya dengan kandidat lain.

Dia menyebut ada tiga hal yang bisa menjadi alasan terjadinya penggantian kandidat, yaitu berhalangan tetap, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

Dengan catatan, peserta Pilkada mengajukan nama paling lambat tiga hari setelah pengumuman administrasi oleh KPU.

“Hal itu sesuai Keputusan KPU Nomor 1229/2024 tentang Juknis Pendaftaran dan Verimin. Jadi boleh dilakukan,” tukasnya. (cr1)

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *