Bagi seseorang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah dalam keluarganya,. Kriteria hukumnya adalah? – Hack.ac.id

Bagi seseorang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah dalam keluarganya,. Kriteria hukumnya adalah?

  1. Sunah
  2. Mubah
  3. Wajib
  4. makruh
  5. Jaiz

Jawaban: A. Sunah.

Dilansir dari Ensiklopedia, bagi seseorang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah dalam keluarganya,. kriteria hukumnya adalah sunah.

You May Also Like

About the Author: Hack Adm