APBD dan APBN : Pengertian, Perbedaan, Pengaruh, Contohnya

apbn-9492268-1264899-png

Pengertian APBN

Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, pemerintah harus mempunyai rencana yang akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan setiap tugas negara, termasuk dalam urusan pengelolaan keuangan. Setiap tahun, pemerintah mengumpulkan dan membelanjakan triliunan rupiah melalui APBN. Sesuai UUD 1945, APBN harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden berkewajiban menyusun Rancangan APBN dan menyampaikannya kepada DPR.

apbn-4198423

RAPBN memuat asumsi umum yang mendasari penyusunan APBN, perkiraan penerimaan, belanja, transfer, defisit/surplus, pembiayaan defisit, dan kebijakan pemerintah. APBN mencakup semua penerimaan dan pengeluaran yang ditampung dalam satu rekening yang disebut rekening Bendahara Umum Negara (BUN) di bank sentral (Bank Indonesia).


Pengaruh anggaran pemerintah terhadap perekonomian Indonesia

APBN dan APBD memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian negara dan daerah. Hal ini karena kegiatan pemerintahan di pusat dan daerah bergantung pada anggaran yang ditetapkan. APBN dan APBD mencerminkan kebijakan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah serta menunjukkan arah dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan. Secara umum, produktivitas dan laju pertumbuhan ekonomi juga sangat ditentukan oleh APBN dan APBD.

Misalnya, jika pemerintah memutuskan pada tahun tertentu untuk mengalokasikan anggaran yang besar untuk pembangunan di sektor pertanian, maka kebijakan tersebut akan dapat meningkatkan kemajuan sektor tersebut. Demikian juga jika pemerintah memutuskan untuk membiayai proyek tertentu yang dapat mendukung kegiatan di sektor yang terkait langsung dengan proyek yang bersangkutan. Misalnya, jika pemerintah menganggarkan anggaran untuk proyek pembangunan jalan di area tambang di suatu provinsi, maka akan meningkatkan kelancaran operasi dan produktivitas tambang.


format struktur APBN

Selama tahun anggaran 1969/1970 sampai dengan 1999/2000, APBN menggunakan format T-account. Format ini dirasa masih memiliki kelemahan, antara lain memberikan informasi yang jelas terkait pengendalian defisit dan kurang transparan sehingga perlu disempurnakan. Dalam akun-T, sisi penerima dan sisi pengeluaran dipisahkan menjadi kolom yang berbeda.


Pada masa pemerintahan Orde Baru TA. 1969/1970 sampai TA. 1998/1999, APBN disusun berdasarkan sistem anggaran berimbang (akun T) dan diklasifikasikan menjadi dua pos besar (sisi), yaitu penerimaan dan pengeluaran. Di sisi pendapatan, dibagi menjadi pendapatan dalam negeri dan pendapatan pembangunan.


Sejalan dengan tuntutan reformasi, pemerintahan Presiden Habibie berusaha membenahi sistem APBN. Secara umum tidak banyak yang berubah, kecuali penyusunan TA APBN. 1999/2000 diupayakan lebih transparan. APBN pada tahun anggaran sebelumnya dinilai kurang transparan dan terkesan dicurangi, terutama pendapatan pembangunan. APBN TA. Tahun 1999/2000 tetap menggunakan sistem anggaran berimbang, namun pos pendapatan pembangunan berubah nama menjadi pendapatan luar negeri sehingga sisi pendapatan APBN menjadi TA. 1999/2000 terdiri dari penerimaan dalam negeri dan luar negeri.


Mulai TA. 2000 (tahun anggaran transisi sebelum penyesuaian tahun anggaran ke tahun kalender), format APBN disusun sesuai dengan standar internasional, yaitu. Statistik Keuangan Pemerintah (GFS). Berbeda dengan sistem anggaran berimbang yang memasukkan pinjaman program dan proyek ke dalam pos penerimaan, APBN menggunakan format GFS pembelanjaan defisit dimana pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri merupakan sumber untuk menutup defisit anggaran dan tidak lagi digolongkan sebagai pendapatan


Komponen Struktur APBN

APBN mencakup semua penerimaan dan pengeluaran yang ditampung dalam satu rekening yang disebut rekening Bendahara Umum Negara (BUN) di bank sentral (Bank Indonesia). Pada dasarnya, semua pendapatan dan pengeluaran pemerintah harus dimasukkan ke dalam rekening. Secara harfiah, APBN disusun dengan dua komponen utama, yaitu:


Penerimaan APBN berasal dari berbagai sumber yang meliputi dalam dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri termasuk pajak dan pendapatan bukan pajak (GNI). Termasuk dalam penerimaan perpajakan adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), cukai dan pajak lainnya yang merupakan sumber utama penerimaan APBN.


Pada umumnya, pengeluaran yang terjadi dalam satu tahun anggaran harus ditutup dengan pendapatan pada tahun anggaran yang sama. Berbeda dengan anggaran pendapatan pemerintah yang diperlakukan sebagai target pendapatan pemerintah dan diharapkan dapat dilampaui, anggaran belanja merupakan batas pengeluaran yang tidak dapat dilampaui. Belanja pemerintah sendiri terbagi atas belanja pemerintah pusat dan belanja APBD.


Defisit atau surplus adalah selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi pendapatan disebut defisit, sebaliknya jika pendapatan melebihi pengeluaran disebut surplus.


Dalam APBN dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer dan keseimbangan umum. Neraca primer adalah total pendapatan dikurangi pengeluaran tidak termasuk pembayaran bunga, sedangkan saldo umum adalah total pendapatan dikurangi total pengeluaran termasuk pembayaran bunga.

  1. Pembiayaan

Pendanaan diperlukan untuk menutupi defisit anggaran. Berbagai sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah pembiayaan dalam negeri antara lain penerbitan obligasi, penjualan aset, dan privatisasi, serta pembiayaan luar negeri antara lain pinjaman proyek, pelunasan utang, pinjaman program, dan penjadwalan ulang utang.


Persiapan APBN

Proses penyusunan APBN dapat dikelompokkan menjadi dua tahap, yaitu:


  • Pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR

Tahapan ini diawali dengan berbagai pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN. Kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan draf ABBN oleh pemerintah, antara lain penetapan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran. Tahap ini diakhiri dengan finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.


  • Presentasi, pembahasan dan penetapan APBN

Itu dilakukan oleh Menteri Keuangan dan panitia anggaran, serta antara komisi dan departemen. Hasil pembahasan ini adalah UU APBN yang memuat alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program dan kegiatan yang disebut unit 3.


Fungsi APBN dan APBD

APBN merupakan instrumen pengaturan pengeluaran dan pendapatan pemerintah dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas ekonomi, serta menentukan arah dan prioritas pembangunan secara umum.

APBN memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, pengalokasian, distribusi, dan pemantapan. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam satu tahun anggaran harus masuk dalam APBN. Surplus penerimaan pemerintah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah tahun anggaran berikutnya. APBN beroperasi sesuai UU No. 17 Tahun 2003, yaitu:

  • Fungsi otorisasi berarti APBN merupakan dasar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada tahun yang bersangkutan, sehingga pengeluaran atau pemasukan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi perencanaan artinya APBN dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Jika pengeluaran direncanakan sebelumnya, negara dapat membuat rencana untuk mendukung pengeluaran tersebut. Misalnya, direncanakan dan dianggarkan untuk membangun proyek pembangunan jalan yang bernilai miliaran.
  • Oleh karena itu, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar dapat berjalan dengan lancar.
  • Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa APBN harus menjadi pedoman untuk menentukan apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian, rakyat akan mudah menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang rakyat untuk kepentingan tertentu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi berarti bahwa anggaran pemerintah harus ditujukan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran pemerintah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa APBN merupakan instrumen untuk menjaga dan mengejar keseimbangan fundamental ekonomi.

Fungsi anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut UU No. 17 Tahun 2013 adalah:

  • Fungsi otorisasi berarti bahwa APBD merupakan dasar realisasi pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD, suatu kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
  • Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBD merupakan pedoman bagi pimpinan dalam merencanakan kegiatan untuk tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBD merupakan pedoman bagi pimpinan dalam merencanakan kegiatan untuk tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan mengandung pengertian bahwa APBD merupakan pedoman untuk menilai berhasil tidaknya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Fungsi alokasi mengandung arti bahwa APBD harus ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian daerah.
  • Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa APBD merupakan instrumen untuk menjaga dan mengusahakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Prinsip penyusunan APBN dan APBD

Prinsip-prinsip penyusunan APBN meliputi:

  1. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek penerimaan yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dari segi jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan penagihan debitur pemerintah, misalnya sewa penggunaan barang milik pemerintah.
  • Tuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita negara dari denda yang dijanjikan.
  1. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran pemerintah
  • Irit, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang dibutuhkan.
  • Diarahkan, dikendalikan sesuai dengan rencana, program/kegiatan.
  • Pemanfaatan produksi dalam negeri sebesar-besarnya dengan mempertimbangkan kemampuan/potensi nasional.

mekanisme penyusunan APBD

Mekanisme penyusunan APBD harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  2. APBD harus disiapkan tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwalnya.
  3. Penyusunan APBD dilakukan secara transparan sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi seluas-luasnya tentang APBD.
  4. Penyusunan APBD harus melibatkan partisipasi masyarakat.
  5. APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Substansi APBD dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

Demikian artikel Duniadunia.co.id mengenai APBD dan APBN: Pengertian, Perbedaan, Efek, Contoh, Bentuk Struktur, Komponen, Susunan, Fungsi, Prinsip, Mekanisme, semoga artikel ini bermanfaat untuk sobat semua.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *