Apabila mendirikan Bank harus memperoleh izin dari…. a. Bank Tabungan Negara b. Presiden dan DPR c. Gubernur Bank Indonesia d. Menteri Keuangan
e. Bank Sentral
Jawaban
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992, tentang Bank Umum, Bank Umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan pendirian Bank Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam mendirikan Bank harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah D.