RADARBANDUNG.ID, BEKASI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa anak yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) tidak boleh dikeluarkan dari sekolah.
Penegasan ini disampaikan KPAI menyusul kasus dugaan perundungan terhadap AAI (16), pelajar kelas 10 SMKN di Cikarang Barat hingga menyebabkan rahang kirinya patah.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, anak yang terlibat dalam kasus kekerasan tidak dapat serta-merta dikeluarkan dari sekolah.
“Aturan dalam Permendikbud 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan, anak tidak boleh dikeluarkan dari sekolah,” tegas Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, Minggu (22/9/2025).
Aris mengingatkan bahwa penanganan terhadap terduga pelaku juga harus mempertimbangkan prinsip perlindungan anak. Menurutnya, sanksi terhadap ABH tetap dapat diberikan oleh pihak sekolah, namun harus bersifat mendidik dan tidak merampas hak anak atas pendidikan.
“Boleh disanksi, tapi harus edukatif dan mempertimbangkan prinsip dasar perlindungan anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aris menyarankan agar pembinaan terhadap ABH dilakukan secara berkelanjutan. Jika pun harus dipindahkan ke sekolah lain, hal tersebut harus melalui proses asesmen terlebih dahulu.
“Mestinya anak dibina hingga pindah sekolah berdasarkan hasil assessment kesiapan belajar,” katanya.
Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengatakan anak yang terlibat kasus hukum tidak dapat diperlakukan layaknya narapidana. Umumnya, mereka dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau lembaga sosial demi menjamin hak pendidikannya tetap terpenuhi.
“ABH tidak ditahan di sel umum, tapi dititipkan untuk tetap bisa sekolah,” kata Fahrul.
Pihaknya saat ini sedang mendalami aspek hukum terkait kemungkinan penahanan terhadap anak yang menjadi terduga pelaku kekerasan. Fahrul menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anak merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh.
“Kalau pelakunya anak, hukumannya dikecualikan. Semua hak anak harus tetap diupayakan,” ujarnya.
Fahrul menekankan bahwa dalam konteks peradilan anak, baik terduga pelaku, korban, maupun saksi tetap harus dipandang sebagai anak yang berhak atas perlindungan. (oke/ris)
Live Update
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan