RADARBANDUNG.ID, CIANJUR— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Jalan Raya Cipanas No. 37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025, tertanggal 15 Desember 2025.
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Sebelumnya, pada 26 Maret 2025, OJK telah menempatkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan sebagai Bank Dalam Penyehatan. Hal ini dilakukan karena bank tersebut mengalami ketidakcukupan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen, rasio Cash Ratio (CR) yang kurang dari 5 persen selama tiga bulan terakhir, serta predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinilai “Tidak Sehat.”
Pada 26 November 2025, OJK kembali meningkatkan status pengawasan PT BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham bank untuk melakukan upaya penyehatan, terutama terkait masalah permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023. Meskipun demikian, upaya penyehatan tersebut tidak membuahkan hasil yang memadai.
Pada 8 Desember 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan upaya penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja sesuai dengan Pasal 19 POJK terkait. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga mengimbau kepada nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja untuk tetap tenang, karena dana yang disimpan di bank tersebut dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (nto)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan