Hack.AC.ID, SUBANG – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang kembali melakukan restorative justice terhadap pelaku perkara penipuan kendaraan bermotor.
Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kejari yang ke-6 kali ini, Kajari Subang Dr. Noordien Kusumanegara, langsung melakukan pelepasan terhadap pelaku yang ditandai dengan pelepasan rompi tahanan.
“Alhamdulillah, hari ini pelaku sudah di restorative justice kan.Pelaku penipuan kendaraan bermotor yang melanggar pasal 378 yakni ‘K’, ” ujar Kajari, Senin (10/11/2025).
Noordien menyebut bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative dan ikut serta dihadiri korban bersama orangtuanya.
“Awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban, ditengah perjalanan pelaku berdalih terkena tilang,” ungkapnya.
Selanjutnya, korban mengalami kerugian atas peristiwa tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian, dan dilimpah ke Kejaksaan Negeri Subang.
“Perkara yang di restorative justice kan tersebut dimohonkan oleh pihak korban, dan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang mana telah melalui proses panjang yang dilakukan untuk mencapai kesepakatan perdamaian antara korban,” tambahnya.
Selain itu, pelaku juga turut melibatkan pihak terkait diantaranya keluarga korban, keluarga pelaku, aparat desa, penyidik Polri dan masyarakat.
“Diterbitkan berupa surat ketetapan terhadap pelaku dengan catatan bahwa terhadap surat ketetapan dapat dicabut kembali ketika dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum, ada putusan pra peradilan atau putusan pra peradilan yang telah mendapatkan putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative tidak sa, ” jelasnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Subang Reza Vahlefi SH,MH, menyatakan bahwa restorative justice yang dilakukan sudah ke-6 kali di tahun 2025 ini.
Terdapat perkara yang di restorative justice kan, seperti pencurian kencur, pengeroyokan terhadap jurnalis, kecelakaan lalu lintas dan lainnya. “Betul ini restorative justice yang ke-6 ya,” kata dia.
Sementara itu pelaku penipuan kendaraan bermotor, ‘K’ menyatakan rasa syukurnya karena perkara penipuan yang dilakukannya tidak dilanjutkan hingga tahap pengadilan.
“Terimakasih, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” ucapnya penuh haru. (anr/b)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan