RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta suap proyek pekerjaan RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai senilai Rp 500 juta, barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Sementara foto atas, KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025). Foto-foto : Ridwan/JawaPos.com
Hal ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep menjelaskan, OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dilakukan, setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Lembaga antirasuah mengamankan total uang Rp 500 juta dalam OTT yang menyasar Sugiri Sancoko.
KPK melakukan OTT terhadap Sugiri Sancoko saat hendak melakukan adanya penyerahan uang pada 7 November 2025. Tim penindakan KPK mengamankan 13 orang di Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko.
“Dalam penyerahan uang ketiga, pada hari Jumat 7 November 2025, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” ucap Asep.
KPK menyebut, Sugiri Sancoko meminta uang kepada Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma senilai Rp 1,5 miliar pada 3 November 2025, agar tidak diganti dari jabatannya. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut.
Karena itu, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, yakni Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta, yang akan diserahkan Sugiri Sancoko melalui Ninik.
“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” tegasnya.
Terhadap para tersangka, KPK langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, pada 8-27 November 2025. Penahanan itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK. (jpc)
Live Update
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan