Hack.AC.ID- Sembilan pelaku pencurian roda dua diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Dari tangan para tersangka berhasil disita belasan unit sepeda motor berbagai merk.
Wakapoles Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya di tiga wilayah berbeda yakni Kabupaten Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Dalam kurun waktu dua minggu kasus pencurian dengan pemberatan ini kita amankan 9 pelaku, inisial R, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN. Mereka beraksi di Margaasih, Cimahi, Cipatat, dan Lembang,” katanya, Selasa (4/2/2025).
Ia menambahkan, para pelaku memang spesialis pencurian roda dua yang telah beraksi di sejumlah tempat. Bahkan bagi para pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit membawa kabur kendaraan milik korbannya.
“Modusnya mereka membobol kunci kontak dengan berbagai macam alat yang mereka miliki. Kendaraan yang dicuri rata-rata tidak perlu menghabiskan waktu satu menit, hanya beberapa detik saja untuk bisa dikuasai,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari sembilan pelaku yang diamankan bahkan satu orang diantaranya merupakan residivis yang baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara.
“Ini ada beberapa yang baru keluar penjara, residivis,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap potensi adanya kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan upaya sejumlah upaya pencegahan.
“Untuk menghindari kejahatan dari para pelaku curanmor parkiran kendaraan di tempat yang dapat diawasi dengan mudah hingga menggunakan kunci ganda,” katanya.
Ia pun meminta warga yang merasa kehilangan kendaraan roda dua untuk datang ke Polsek maupun Polres Cimahi dan mengambil sepeda motor tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, ini ada 12 unit, di wilayah Margaasih, Cimahi, Cipatat dan Lembang silahkan datang ke Polres Cimahi atau Polsek,” katanya.
“Untuk mengkonfirmasi kendaraan tersebut. Kami juga akan mengumumkan ke Medsos dan pengambilan tanpa biaya sedikit pun,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (KRO)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan