Hack.AC.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah dalam kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA). Selain itu mereka wajib membayar denda Rp 50 juta pada ahli waris anak dan Rp 60 juta pada anak yang sudah sembuh atau masih menjalani perawatan. Namun Kuasa Hukum Korban GGAPA Reza Zia Ulhaq menilai ini tidak belum adil.
Kemarin (26/8) Reza menyatakan putusan tersebut belum sesuai dengan keinginan para penggugat dan korban GGAPA. Dia menyebut ada beberapa persoalan yang menjadi kerisauan mereka.
Reza menyebut majelis hakim gagal dalam menerapkan hukum acara gugatan kelompok atau class action, putusan seharusnya berlaku dan mengikat terhadap seluruh korban GGAPA. Dia membeberkan menurut data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan jumlah korban GGAPA mencapai 326 orang.
“Namun didalam Putusan Majelis Hakim menganulir fakta tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah korban yang disebutkan di dalam putusan hanya sebanyak 24 orang, yakni hanya para perwakilan kelompok yang menggugat,” ungkapnya.
Menurutnya jika mengacu kepada Perma Nomor 1 Tahun 2002 seharusnya putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim tersebut berlaku dan mengikat kepada seluruh korban GGAPA. Baik yang meninggal dunia maupun yang masih dirawat. Kecuali korban yang membuat pernyataan keluar dari gugatan kelompok.
Di dalam putusan 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst majelis hakim menggunakan istilah santunan terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical kepada para korban
“Istilah santunan tersebut tidak dikenal didalam doktrin maupun hukum acara gugatan Class Action,” katanya. JustruPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2002 menggunakan istilah ganti rugi.
“Sejak awal gugatan kami meminta adanya ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kelalaian dan kelasahan yang dilakukan oleh penggugat,” katanya.
Menurut Reza ganti rugi bukanlah suatu tindakan kedermawanan melainkan upaya paksa terakhir karena tidak ada pengakuan kekalalaian dalam melakukan produksi dan distribusi obat.
“Sehingga kami menilai penggunaan istilah santunan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan hukum acara dan tidak memiliki keberpihakan terhadap korban,” imbuhnya.
Majelis hakim memutuskan untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp. 50 juta bagi ahli waris yang meninggal dunia dan Rp. 60 juta bagi korban yang telah sembuh atau masih menjalani pengobatan. Jumlah ini dinilai kurang.
“Hal ini tentunya merupakan suatu penghinaan bagi korban GGAPA, perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan selama kurang lebih dua tahun belakangan hanya dinilai dengan nominal yang tidak seberapa,” ujarnya.
Reza menuding putusan ini menunjukkan bahwa hakim dalam memutus perkara hanya sekadar formalitas.
Dia juga menyayangkan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak dinyatakan bersalah.
“Padahal secara terang benderang dalam fakta persidangan Kemenkes dan BPOM tidak memiliki standar yang mumpuni dan layak terkait dengan pengawasan terhadap produksi dan peredaran obat-obatan,” ucapnya.
Padahal, menurut Reza, tersebut sebenarnya sudah menjadi salah satu pembahasan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kediri yang juga menangani perkara pidana terkait dengan GGAPA. (lyn)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan