Perjanjian Giyanti : Pengertian, Latar Belakang Sejarah,Isi

perjanjian-gianti-9696597-9179823-jpg

Pengertian Perjanjian Giyanti

Perjanjian Giyanti merupakan perjanjian VOC dengan pihak Mataram yang diwakili oleh Sultan Pakubuwana III dan rombongan Pangeran Mangkubumi.

perjanjian-gianti-5183420

Perjanjian Giyanti merupakan perjanjian antara VOC dan Mataram [diwakili oleh Sunan Pakubuwana III], & rombongan Pangeran Mangkubumi. Rombongan Pangeran Sambernyawa tidak ikut serta dalam perjanjian ini. Pangeran Mangkubumi berpaling dari kelompok pemberontak demi kepentingan pribadi untuk bergabung dengan kelompok yang memiliki legitimasi kekuasaan untuk melawan para pemberontak, yaitu Pangeran Sambernyawa. Perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755 secara de facto dan de jure menandai berakhirnya kerajaan Mataram yang merdeka sepenuhnya.

Perjanjian ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755, nama Giyanti diambil dari tempat ditandatanganinya perjanjian tersebut yaitu di Desa Giyanti yang sekarang menjadi Dukuh Kerten Desa Jantiharjo yang terletak di sebelah tenggara kota Karanganyar Jawa Tengah.

Dalam perjanjian tersebut Mataram dibagi menjadi 2 wilayah, dari sebelah timur Sungai Opak yang dikuasai oleh ahli waris Mataram antara lain Sultan Pakubuwana III yang berkedudukan di Surakarta, karena wilayah barat merupakan wilayah kekuasaan Pangeran Mangkubumi atau Sultan Hamengkubuwana I yang berlokasi di Yogyakarta. Selain itu, VOC Belanda berhak menentukan siapa yang menguasai kedua kerajaan tersebut.


Latar Belakang Sejarah Perjanjian Giyanti

Perjanjian Giyanti merupakan bentuk perjanjian antara VOC Belanda dengan Mataram yang diwakili oleh Sunan Pakubuwana III dan rombongan Pangeran Mangkubumi.

Demi keuntungan pribadi, Pangeran Mangkubumi mengambil pilihan untuk membelot dari kelompok pemberontak dan bergabung dengan penguasa untuk melawan pemberontakan yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa.

Awalnya, pada tanggal 10 September 1754 M, VOC Hartingh berangkat dari Semarang menemui Pangeran Mangkubumi untuk mengadakan perundingan.

Terjadilah perundingan yang hanya dihadiri oleh beberapa orang saja yaitu Pangeran Mangkubumi dan Pangeran Notokusumo serta juga Tumenggung Ronggo, untuk pihak VOC sendiri Hartingh bersama rekannya Breton, Kapten Donkel, dan sekretaris Fockens, sebagai penerjemah Pendeta Bastani.

Negosiasi itu tentang pembagian Mataram. Hartingh menawarkan Mataram ke timur, namun lamaran Hartingh ditolak oleh sang pangeran.

VOC mengusulkan agar Mangkubumi tidak menggunakan gelar sunan dan menentukan daerah mana yang ingin dikuasainya. Pada tanggal 23 September 1754, Pangeran Mangkubumi bergelar Sultan dan juga menerima setengah kerajaan.

Untuk Pesisir Utara Jawa merupakan wilayah kekuasaan VOC, dan pada tanggal 4 November 1754, selang waktu kurang dari sebulan, Paku Buwono III memberikan surat kepada Gubernur Jenderal VOC meminta persetujuan dari Gubernur Jawa Utara dan Mangkubumi meminta. Maka dari hasil perundingan lahirlah Perjanjian Giyanti.


Tempat Perjanjian Giyanti

Nama Giyanti diambil dari tempat ditandatanganinya perjanjian ini yaitu di Desa Giyanti [ejaan Belanda, sekarang tempat itu berlokasi di Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo], di tenggara kota Karanganyar, Jawa Tengah. Berdasarkan kesepakatan tersebut, wilayah Mataram dibagi menjadi dua yaitu wilayah sebelah timur Sungai Opak [melintasi daerah Prambanan sekarang] dikuasai oleh pewaris tahta Mataram [yaitu Sunan Pakubuwana III] & tetap berdomisili di Surakarta, sedangkan wilayah di sebelah barat [daerah Mataram yg asli] diserahkan kepada Pangeran Mangkubumi sekaligus diangkat menjadi Sultan Hamengkubuwana I yang berkedudukan di Yogyakarta. Di dalamnya juga terdapat klausul bahwa VOC dapat menentukan siapa yang menguasai kedua wilayah tersebut jika diperlukan.

Menurut dokumen register harian N. Hartingh [Gubernur VOC untuk Jawa Utara], pada tanggal 10 September 1754, N. Hartingh meninggalkan Semarang untuk menemui Pangeran Mangkubumi. Pertemuan dengan Pangeran Mangkubumi sendiri baru dilakukan pada tanggal 22 September 1754. Keesokan harinya diadakan perundingan tertutup dan hanya dihadiri beberapa orang saja. Pangeran Mangkubumi didampingi oleh Pangeran Notokusumo & Tumenggung Ronggo. Hartingh didampingi oleh Breton, Kapten Donkel, & sekretaris Fockens.


Isi Perjanjian Giyanti

Pasal 1 Pangeran Mangkubumi diangkat menjadi Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah atas separuh wilayah Kerajaan Mataram yang diberikan kepadanya yaitu dengan hak waris kepada ahli warisnya dalam hal ini Pangeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro.

Pasal 2 Kerjasama dilakukan antara masyarakat yang berada di bawah kekuasaan Kumpeni dengan masyarakat yang berada di wilayah Kesultanan.

Pasal 3 Sebelum Pepatih Dalem dan Bupati melaksanakan tugasnya masing-masing, terlebih dahulu harus diucapkan sumpah setia kepada Kumpeni di tangan Gubernur. Intinya seorang patih dari dua kerajaan harus berkonsultasi dengan Belanda sebelum Belanda setuju.

Pasal 4 Dalam pengangkatan dan pemberhentian Pepatih Dalem serta Bupati Sri Sultan harus mendapat persetujuan dari Kumpeni. Pokok-pokok pemikirannya adalah bahwa Sri Sultan tidak memiliki kekuasaan penuh untuk menghentikan atau melanjutkan patih dalem karena semua keputusan berada di tangan Dewan Hindia Timur Belanda.

Pasal 5 Sri Sultan mengampuni Bupati sehingga memihak Kumpeni pada saat perang.

Pasal 6 Sri Sultan tidak dapat mengklaim pulau Madura dan wilayah pesisirnya karena Sri Sunan Paku Buwono II menyerahkannya dalam Kontraknya di Kumpeni pada tanggal 18 Mei 1746. Untuk itu, Kumpeni membayar ganti rugi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 reales per tahun.

Pasal 7 Sri Sultan memberikan bantuan kepada Sri Sunan Paku Buwono III apabila diperlukan.

Pasal 8 Sri Sultan berjanji akan menjual semua bahan makanan kepada Kumpeni dengan harga tertentu.

Pasal 9 Sri Sultan berjanji akan memenuhi segala perjanjian yang dibuat oleh raja-raja Mataram terdahulu dengan Kumpeni, terutama perjanjian 1705, 1733, 1743, 1746, 1749.


Dampak Perjanjian Giyanti

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh N. Hartingh, W. van Ossenberch, JJ Steenmulder, C. Donkel dan W. Fockens.

Dampak dari perjanjian giyanti adalah kerusuhan terus berlanjut, hal ini dikarenakan kelompok Pangeran Sambernyawa atau Raden Mas Said tidak ikut serta dalam perjanjian tersebut.

Beruntung, Indonesia kini dalam keadaan damai karena kerusuhan sudah berhenti terjadi.


jadi artikel keluar worlddikbud.co.id lebih Perjanjian Giyanti: Pengertian, Latar Belakang Sejarah, Tempat, Isi dan Dampaknya, Semoga artikel ini bermanfaat bagi kalian semua.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *