Pengertian Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem Hukum Eropa Kontinental – Definisi, Karakteristik, Prinsip, Peran dan Klasifikasi – GuruPendidikan.Co.Id – Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang dicirikan dengan adanya beberapa ketentuan hukum yang dikodifikasikan secara sistematis (agregat) yang selanjutnya akan ditafsirkan oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% penduduk dunia tinggal di negara-negara yang menganut sistem hukum ini. Sistem Hukum Eropa Kontinental ini lebih mementingkan kodifikasi, yurisprudensi Kontinental banyak dipengaruhi oleh hukum Romawi.

Oleh karena itu sering dikenal dengan sistem hukum Romawi (Civil Law). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini muncul dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinian pada abad ke-5 (527-565 M). Kodifikasi hukum merupakan kumpulan dari berbagai aturan hukum yang telah ada sebelum zaman Yustinianus, yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum terkodifikasi).
Corpus Juris Civilis digunakan sebagai asas dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa kontinental seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya, menurut sistem ini setiap undang-undang harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya undang-undang di suatu negara.
Baca juga: 31 Definisi hukum menurut para ahli lengkap
Fitur khas
- Bedakan secara tajam antara hukum privat dan hukum publik
- Bedakan antara hak milik dan hak individu
- Gunakan kodifikasi
- Keputusan hakim sebelumnya tidak mengikat
- Seperti halnya di negara-negara Eropa yang lebih mementingkan kodifikasi, yurisprudensi kontinental banyak dipengaruhi oleh hukum Romawi. Sering dikenal dengan sistem hukum CIVIL HUKUM.
Sebagian besar benua Eropa dan bekas jajahan/koloninya; misalnya: Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, dan negara-negara Asia.
Dikembangkan di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini muncul dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinian pada abad ke-5 (527-565 M). Kodifikasi hukum merupakan kumpulan dari berbagai aturan hukum yang telah ada sebelum zaman Yustinianus, yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum terkodifikasi).
Corpus Juris Civilis digunakan sebagai asas dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa kontinental seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya, menurut sistem ini setiap undang-undang harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya undang-undang di suatu negara.
Baca juga: Pengertian hukum perdata menurut para ahli beserta kitab undang-undang dan sejarahnya
Prinsip utama atau prinsip dasar
Asas pokok atau asas pendiri sistem hukum Eropa Kontinental adalah bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan berupa undang-undang yang disusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukum merupakan tujuan dari hukum.
Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat diatur dengan peraturan tertulis, misalnya undang-undang. Dalam sistem hukum ini ada peribahasa yang mengatakan “tiada hukum selain hukum”. Hukum selalu diidentikkan dengan hukum (law is law).
Peran hakim
Hakim dalam hal ini tidak bebas membuat undang-undang baru karena hakim hanya berperan dalam menetapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.
Keputusan hakim
Putusan hakim pada umumnya tidak mengikat, tetapi hanya mengikat para pihak yang bersengketa (doktrin re ajudicata) karena yurisprudensi merupakan sistem hukum Anglo-Saxon (School of Freie Rechtsbegung).
Baca juga: Pengertian hukum secara umum beserta tujuannya, bidang dan sistemnya lengkap
Sumber hukum
- Hukum dibentuk oleh legislatif (statuta).
- Peraturan perundang-undangan (Peraturan = tata usaha negara = PP, dsb), dan
- Kebiasaan (adat) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
Klasifikasi Yurisdiksi
Berdasarkan sumber-sumber hukum di atas, dikenal dua klasifikasi sistem hukum Eropa Kontinental, yaitu:
Bidang hukum publik
Hukum publik meliputi peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hak publik ini adalah:
- Hukum Tata Negara
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Kriminal
Bidang Hukum Privat
Hukum privat meliputi peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi kelangsungan hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah:
- Hukum Perdata, dan
- Hukum komersial
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia dewasa ini, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat semakin sulit untuk ditentukan. Ini disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
- Maraknya sosialisasi hukum karena semakin banyaknya bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya menunjukkan bahwa ada unsur “kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya dalam bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
- Semakin banyak campur tangan negara dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perseorangan, misalnya dalam bidang perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.
Baca juga: 7 Mata Pelajaran Hukum Internasional : Teori, Pengertian, Perkembangan, Sumber Hukum
Sekolah Hukum dan Positivisme
Sistem hukum Eropa Kontinental sesuai dengan mazhab legislasi dan positivisme.
Sekolah Legislatif
- Terimalah bahwa semua hukum terkandung dalam hukum.
- Hak identik dengan hukum.
- Hakim terikat oleh hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga tugas mereka hanya melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) belaka.
- Pertimbangan kemampuan hukum sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai masalah sosial.
- Aliran ini percaya bahwa semua masalah sosial akan segera terselesaikan jika dikeluarkan undang-undang yang mengaturnya.
Menurut mazhab ini, hukum adalah obat untuk segala sesuatu, meskipun kenyataannya tidak demikian.
Sekolah Positivisme Hukum (Rechtspositivism)
- Sering juga disebut aliran legitimisme.
- Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis.
- Tidak ada norma hukum di luar hukum positif.
- Semua masalah sosial diatur dalam undang-undang tertulis.
- Maka nampak hakikat aliran ini adalah penghayatan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis ini sehingga dianggap bahwa kekuasaan adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum.
Aliran ini diikuti oleh John Austin (1790 – 1861, Inggris) yang menyatakan bahwa satu-satunya hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan sumber lain hanya sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum adalah pembuat langsung yaitu pihak yang berdaulat atau badan hukum tertinggi dan semua hukum mengalir dari sumber yang sama. Hukum yang timbul darinya harus dipatuhi tanpa syarat, bahkan jika jelas dirasakan tidak adil.
Ciri-Ciri Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental memiliki tiga ciri, yaitu:
Kodifikasi ada
Ciri pertama yang menjadi dasar dari Sistem Peradilan Perdata adalah bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan berbentuk undang-undang dan disusun secara sistematis dalam kodifikasi. Sifat dasar ini diamati mengingat nilai utama yang menjadi tujuan hukum adalah kepastian hukum.
Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila perbuatan hukum manusia dalam kehidupan bermasyarakat diatur dengan peraturan hukum yang tertulis. Dengan tujuan undang-undang dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, hakim tidak dapat dengan bebas membuat undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum. Hakim berfungsi hanya untuk menetapkan dan menafsirkan peraturan dalam batas kewenangannya. Putusan hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak dalam perkara tersebut.
Hakim tidak terikat dengan preseden sehingga hukum menjadi sumber hukum
Ciri kedua dari Civil Justice System tidak dapat dipisahkan dari doktrin pemisahan kekuasaan yang mengilhami Revolusi Perancis. Menurut Paul Scolten, tujuan sebenarnya dari penyelenggaraan organ negara Belanda adalah untuk memisahkan kekuasaan perundang-undangan, kekuasaan kehakiman dan sistem kasasi, artinya satu kekuasaan tidak boleh mencampuri urusan kekuasaan lainnya. Penganut Sistem Peradilan Perdata memberikan keleluasaan yang besar bagi hakim untuk memutus perkara tanpa perlu mengikuti putusan hakim sebelumnya. Yang diandalkan hakim adalah aturan yang dibuat parlemen, yakni undang-undang.
Sistem Hukum adalah Inkuisitorial.
Ciri ketiga dari Sistem Peradilan Perdata adalah apa yang Lawrence Friedman sebut sebagai penggunaan sistem Inkuisitorial dalam peradilan. Dalam sistem itu, hakim memiliki peran besar dalam membimbing dan memutus perkara; Hakim aktif dalam mencari fakta dan berhati-hati dalam menilai bukti. Menurut pengamatan Friedman, para hakim di Sistem Peradilan Perdata mencoba mendapatkan gambaran lengkap tentang peristiwa yang mereka hadapi sejak awal. Sistem ini bertumpu pada profesionalisme dan kejujuran para hakim.
Demikian penjelasan artikel diatas semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca setia kami… Terima kasih telah berkunjung ke GuruPendidikan.Co.Id
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa