Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah Agung atau sering disebut Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi yang membawahi banyak badan peradilan. Badan peradilan tersebut misalnya peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Di negara Republik Indonesia ini, Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi kekuasaan kehakiman yang bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Lembaga tertinggi negara di bidang peradilan merupakan salah satu lembaga yang lepas dari berbagai cabang kekuasaan lembaga lain. Oleh karena itu Mahkamah Agung berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan lembaga manapun.
Sejarah Mahkamah Agung
Pengadilan Tinggi Pengadilan Pidana: Dewan Pertanahan Dewan Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi.
Mahkamah Agung adalah Mahkamah Agung dan berkedudukan di Jakarta dengan wilayah hukum meliputi seluruh Indonesia. Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua dan 2 orang anggota, seorang Sekretaris Jenderal dan 2 orang Advokat Jenderal, seorang Panitera yang harus dibantu oleh seorang Panitera Muda atau lebih. Bila perlu, Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Mahkamah Agung seorang Wakil Ketua dan seorang/lebih anggota.
Tugas/wewenang Mahkamah Agung:
1) mengawasi jalannya peradilan di Indonesia agar dapat berjalan dengan baik dan adil.
2) Mengawasi tindakan/perilaku hakim dan pengadilan.
3) Berikan peringatan bila perlu.
4) Berhak meminta laporan, keterangan dari semua pengadilan, baik sipil maupun militer, Pokrol Jenderal dan pejabat Kejaksaan lainnya.
5) Sebagai tingkat pertama dan terakhir yang mempersengketakan tentang kewenangan mengadili antara, pertama: pengadilan yang mengadili atas nama Raja, antara pengadilan tersebut dengan pengadilan adat di daerah yang langsung dikuasai Gubernur, dimana rakyat diperbolehkan, memiliki pengadilan sendiri.
Kedua: antara pengadilan-pengadilan tersebut di atas, dengan pengadilan-pengadilan Swapraja, sepanjang dimungkinkan menurut kesepakatan politik dengan daerah-daerah pengadilan yang bersengketa yang tidak termasuk dalam yurisdiksi majelis banding yang sama, dan sidang antar-badan banding. Dan Ketiga: antara pengadilan sipil dan pengadilan militer, kecuali timbul perselisihan antara Pengadilan Tinggi itu sendiri dengan Pengadilan Tinggi Militer, dalam hal ini Gubernur Jenderal yang memutuskan.
Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)
- Kewajiban memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945.
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
- Memiliki kewenangan memutus pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,
Kewajiban Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Melanggar hukum berupa
a) penyuapan
b) korupsi
c. pengkhianatan negara
d) atau tindakan kriminal lainnya
2. atau perbuatan yang memalukan, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Mahkamah Konstitusi (MK)
- Unit komunitas hukum umum (untuk pengujian hukum)
- perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian hukum)
- Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
- Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilihan)
- Badan hukum publik atau swasta (untuk pengujian undang-undang)
- Instansi pemerintah (untuk meninjau undang-undang dan perselisihan antar-lembaga)
Kekuasaan Mahkamah Agung (MA)
1. periksa dan lepaskan
a) permohonan kasasi;
b) sengketa tentang kewenangan mengadili;
c) permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. memberikan nasihat hukum, baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
3. diperiksa secara substantif hanya terhadap peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang.
4. memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara atas pemberian atau penolakan grasi.
5. melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.
fungsi Mahkamah Agung
-
Fungsi peradilan
Fungsi Yudikatif Terkait erat dengan fungsi yudikatif adalah hak pengujian undang-undang, yaitu kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang/menilai secara substansial suatu peraturan dipandang dari isinya.
-
Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan dengan berpedoman pada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, tidak mengurangi kebebasan hakim untuk memeriksa dan memutus perkara.
-
Tetapkan fungsi
Fungsi Untuk lebih mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
-
Fungsi saran
Memberikan nasihat atau pertimbangan di bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lainnya, dan memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
-
Fungsi administratif
Berwenang mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan.
Otoritas Mahkamah Agung
- Menyelidiki dan memutus permohonan kasasi dalam putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dalam semua lingkungan peradilan.
- Menyelidiki dan memutuskan perselisihan tentang yurisdiksi untuk mengadili.
- Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pada dasarnya pengujian hanya peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
- Meminta informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknik peradilan dari seluruh Lingkungan Peradilan.
- Memberi peringatan atau peringatan yang dianggap perlu kepada pengadilan dalam semua lingkungan peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan hakim untuk memeriksa dan memutus perkara.
- Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir dari Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Struktur Mahkamah Agung
-
Pemimpin
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2004, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, 2 orang Wakil Ketua dan beberapa orang Ketua Muda. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi terdiri dari Wakil Ketua bidang yudikatif dan Wakil Ketua bidang non yudisial. Wakil Ketua Bidang Yudikatif membawahi Ketua Muda Perdata, Pidana, Ketua Pemuda Agama dan Ketua Muda Tata Usaha Negara, sedangkan Wakil Ketua Non Yudisial membawahi Ketua Pembinaan Muda dan Ketua Pengawas Muda.
-
Hakim Anggota
Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Mahkamah Agung memiliki maksimal 60 hakim Mahkamah Agung. Hakim agung dapat berasal dari sistem karir atau sistem non karir. Calon hakim agung berasal dari Komisi Yudisial hingga DPR, yang kemudian mendapat persetujuan dan diangkat oleh Presiden sebagai hakim agung.
-
Sekretariat
Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas memberikan dukungan di bidang administrasi teknis dan yudisial kepada Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan, peradilan dan putusan perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. . Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera dan dibantu oleh 7 Panitera Muda yaitu.
- Panitera Muda Sipil.
- Pegawai Sarjana Sipil Khusus.
- Panitera Kriminal Muda.
- Panitera Muda untuk Kejahatan Khusus.
- Panitera Muda Agama Sipil.
- Pendaftar Kejahatan Militer Muda.
- Panitera Muda Administrasi Negara.
-
Sekretariat Mahkamah Agung
Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh 6 unit pertama, yaitu:
- Direktorat Jenderal Peradilan Umum.
- Direktorat Jenderal Peradilan Agama.
- Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- Badan pengawas.
- Badan Penelitian, Pengembangan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Kejaksaan.
- Badan Urusan Administrasi.
-
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Banding di bawah Mahkamah Agung adalah:
- Pengadilan Tinggi.
- Mahkamah Agung Agama.
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
- Ketua Pengadilan Militer.
- Pengadilan Tinggi Militer.
- Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung adalah:
- Pengadilan Negeri.
- Pengadilan Agama.
- Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Pengadilan Militer.
jadi artikel keluar worlddikbud.co.id lebih Fungsi Mahkamah Agung: Pengertian, Sejarah, Tugas, Kewajiban, Hak, Wewenang, Kewenangan, Susunan Pimpinan, Semoga artikel ini bermanfaat bagi kalian semua.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa