Perbedaan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, mulai dari riwayat hingga biaya – Hack.AC.ID

Kesamaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah keduanya merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, banyak orang sering tidak dapat membedakan keduanya dan menganggapnya sama. Namun, sebenarnya ada perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa aspek. Karyawan atau pekerja dapat memiliki dan menggunakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyelenggarakan 2 (dua) jenis jaminan sosial bagi tenaga kerja, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keunggulan BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan berupa pelayanan medis rawat jalan dan rawat inap. Sementara itu, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan bagi pekerja yang terdaftar berupa perlindungan terhadap kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Untuk memahami detail perbedaan keduanya, perhatikan bagan sederhana berikut:

PERBEDAAN ASURANSI KESEHATAN DAN ASURANSI KERJA
Perbedaan
BPJSKesehatan
BPJS Ketenagakerjaan

Sejarah

Itu merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero).

Ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).

Mulai beroperasi

Secara resmi mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.

Secara resmi mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.

Tugas dasar

Jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.

jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Peserta

  • Pekerja bergaji.
  • Pekerja bukan pekerja upahan.
  • Bukan para pekerja.
  • Pemerintah lokal.
  • Penerima iuran jaminan kesehatan.
  • gaji.
  • Dia bukan pencari nafkah.
  • Layanan konstruksi.
  • pekerja migran Indonesia.

Fungsi layanan

  • Layanan kesehatan kelas satu.
  • Layanan medis tingkat lanjut.
  • RSUD.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  • Jaminan hari tua (JHT).
  • Jaminan Pensiun (JP).
  • Asuransi Jiwa (JKM).
  • Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)

Sejarah dan operasi awal

Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS, diketahui bahwa BPJS Kesehatan yang merupakan reformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero) mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lain merupakan reformasi PT Jamsostek (Persero), resmi mulai beroperasi tepatnya pada 1 Juli 2015.

Tugas dasar

BPJS Kesehatan memiliki misi dasar untuk membuat jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, sehingga setiap orang dapat memiliki dan menggunakannya. Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang misi dasarnya adalah menjadi jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, maka hanya diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia dengan syarat dan ketentuan bahwa yang bersangkutan bekerja pada perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta

Perbedaan tugas yang mendasar dari masing-masing dinas sosial negara tersebut mengakibatkan perbedaan peserta yang memiliki akses dan menggunakannya. Di BPJS Kesehatan, setiap warga negara Indonesia dapat menjadi peserta. Mulai dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BP), Pemerintah Daerah (PD Pemda), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), semua itu bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan. . Khusus bagi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK), iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Hanya orang di Indonesia yang bekerja pada perusahaan yang telah terdaftar yang dapat mengajukan kepesertaan BPJS. Termasuk di dalamnya adalah penerima upah (PU), penerima upah (BPU), jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia.

Fungsi layanan

Perbedaan mendasar lainnya antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada fungsi pelayanannya. BPJS Kesehatan memiliki beberapa fungsi pelayanan yang meliputi pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan tersier dan pelayanan rawat inap. Kemudian, untuk ketenagakerjaan, BPJS sendiri bekerja memberikan pelayanan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM) dan terakhir jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). ).

BPJSKesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi karyawan

Meski ada beberapa perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, keduanya sama pentingnya dengan manfaat yang ditawarkan. Dalam dunia kerja, kedua jenis program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia ini juga sangat penting bagi seluruh pekerja atau pegawai, karena memiliki jaminan manfaat yang menyeluruh yaitu kesehatan, keselamatan kerja dan hari tua, sehingga pegawai dapat lebih merasakan damai selama bekerja. Rasa tenang dalam bekerja ini juga akan mempengaruhi kinerja dan produktivitas karyawan.

Perhitungan iuran atau iuran BPJS bagi pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, keduanya merupakan komponen pengupahan yang mengurangi atau mengurangi upah pegawai. Oleh karena itu, perlu dipahami dan dihitung dengan cermat premi atau iuran sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku.

  1. Premi pengobatan atau iuran BPJS bagi karyawan

Untuk premi kesehatan atau iuran BPJS, besarnya 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian 4% ditanggung oleh perusahaan, dan 1% dibayarkan oleh karyawan dari gajinya.

  • Premi atau iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan

Mengenai iuran atau iuran BPJS Ketenagakerjaan, besarnya bervariasi tergantung pada jenis fungsi pekerjaan yang disesuaikan dengan gaji bulanan pegawai, seperti:

  • Jaminan hari tua (JHT) yang memiliki tingkat iuran sebesar 5,7% dari gaji karyawan, dimana 3,7% ditanggung oleh perusahaan dan 2% oleh karyawan.
  • Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan premi atau dengan kecelakaan sedang sebesar 0,89%, di tempat kerja dengan resiko kecelakaan tinggi 1,27%, di tempat kerja dengan resiko kecelakaan sangat tinggi 1,74%, dimana seluruh pembayaran ditanggung oleh perusahaan.
  • Jaminan kematian (JKM) memiliki besaran premi atau iuran yang berbeda tergantung jenis pesertanya. Untuk peserta bergaji (PU) sebesar 0,3% dari gaji per bulan. Sedangkan peserta bukan penerima upah (BPU) Rp 6.800 per bulan. Untuk pekerja jasa konstruksi yaitu 0,3% dari nilai kontrak, persentasenya ditambah sesuai dengan penambahan nilai kontrak. Premi atau iuran kematian (JKM) ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
  • Jaminan Pensiun (JP) wajib membayar premi atau iuran sebesar 3% dari gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan setiap bulan. Dimana sebanyak 2% dibebankan oleh perusahaan, dan 1% oleh karyawan.
  • Asuransi atas kasus kehilangan pekerjaan (JKP) harus dibayar sebesar 0,46% dari gaji bulanan karyawan, dengan pembagian pertanggungan 0,22% dengan negara dan iuran untuk rekomposisi JKK 0,14% dan JKM 0,1%. Rekomposisi yang diberikan disini adalah iuran JKK dan JKM, yang akan disesuaikan dengan iuran yang ada.

Bagaimana dengan karyawan kontrak?

Untuk pegawai berstatus kontrak, pemerintah tidak mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan pegawai yang kontraknya kurang dari 3 bulan dalam program jaminan kesehatan, tetapi harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, wajib mengikutsertakan pekerjanya, antara lain pekerja lepas, pekerja kontrak, PKWT, yang bekerja pada jabatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran atau premi BPJS bagi pekerja kontrak ditanggung oleh perusahaan yaitu sebesar 0,24% sampai dengan 1,74% dari total gaji untuk pembayaran jaminan kecelakaan kerja (JKK). Untuk iuran atau iuran Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi tanggungan perusahaan, sebesar 0,3%.

Perhitungan iuran/iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mudah digunakan FingerspotOne

Penting bagi HRD untuk secara cermat dan teliti menghitung iuran atau iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan setiap bulannya. Jumlah karyawan yang tidak sedikit dengan gaji yang berbeda-beda, jenis pekerjaan dan berbagai kondisi lainnya seringkali membuat HRD kesulitan untuk melakukan perhitungan secara manual karena hasil perhitungan tidak sepenuhnya benar dan pada akhirnya justru melakukan pekerjaan. lebih sulit. untuk perusahaan.

Untuk mengurangi risiko kesalahan perhitungan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, digunakan oleh seluruh karyawan FingerspotOne.

FingerspotOne adalah sebuah aplikasi Desktop
yang dapat memberikan manfaat berupa solusi terbaik, lengkap dan praktis terkait pengelolaan SDM yang lebih sederhana, akurat, mudah, cepat dan efisien, karena didukung oleh fitur-fitur yang handal, sehingga dapat membantu mempermudah tugas-tugas manajemen perusahaan atau bidang SDM, termasuk kemudahan perhitungan iuran atau iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *