Pakar Ingatkan Bahaya Pungutan Terselubung di Balik Program Poe Ibu – Radar Bandung – Hack.AC.ID

pengamat-9324133-5666811-jpg

 

RADARBANDUNG.ID, SOREANG— Program Poe Ibu atau Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu yang disosialisasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bandung menuai kritik. Program yang mewajibkan iuran seribu rupiah per hari dari ASN dan masyarakat itu dinilai tergesa-gesa dan tidak memiliki mekanisme yang jelas.

Program ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/Kesra yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Namun, Pemkab Bandung memilih untuk mengkaji lebih lanjut sebelum menerapkan kebijakan tersebut, di tengah gelombang pertanyaan publik dan kritik dari berbagai kalangan.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Siddha menyatakan, kebijakan pengumpulan dana publik seperti Poe Ibu tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Pemerintah daerah tidak dibenarkan menarik pungutan apa pun di luar dua instrumen resmi, yaitu pajak dan retribusi daerah. Di luar itu, semua bentuk pungutan adalah pelanggaran,” ujar Arlan, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan istilah “sumbangan sukarela” tidak serta-merta membuat kebijakan ini menjadi sah. Apalagi jika proses pengumpulan dana melibatkan aparatur pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas.

“Masalahnya bukan soal niat baik, tapi soal tata kelola. Dana dikumpulkan oleh siapa? Disalurkan ke mana? Siapa yang mengawasi? Kalau tidak masuk dalam sistem anggaran resmi, berarti termasuk nonbujeter, dan itu tidak diperbolehkan dalam sistem keuangan negara,” tegasnya.

Arlan juga mengingatkan adanya potensi risiko korupsi jika program ini dijalankan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai.

“Kebijakan seperti ini bisa membuka ruang baru bagi praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi jika tak ada mekanisme pengawasan yang ketat,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada peningkatan pendapatan dari sumber-sumber legal yang telah ditentukan undang-undang, seperti pajak dan retribusi, alih-alih memaksakan partisipasi publik dalam program yang belum jelas pengelolaannya.

“Niat gotong royong memang perlu diapresiasi, tapi harus tetap berada dalam koridor hukum. Masyarakat punya hak untuk menolak berpartisipasi sebelum ada bukti nyata bahwa dana tersebut dikelola secara terbuka dan benar-benar untuk kepentingan publik,” pungkasnya.(kus)

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *