Hack.AC.ID – Polisi menetapkan Sari Mulyani (26) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan anak tirinya, Raditya Allibyan Fauzan (4). Hasil autopsi mengungkap bahwa korban meninggal akibat perdarahan pada batang otak yang dipicu benturan benda tumpul.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di rumah kontrakan tersangka di kawasan Cipadung, Cibiru, Kota Bandung. Saat itu, ayah kandung korban sedang tidak berada di rumah.
Menurut polisi, penganiayaan terjadi ketika tersangka tengah memandikan korban sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka mendorong dada korban hingga bagian belakang kepalanya membentur dinding kamar mandi. Ketika memakaikan baju, tersangka kembali mendorong punggung korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur kasur. Korban langsung tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi panik, tersangka meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke RSUD Ujungberung. Namun kenyataan tak dapat dihindari, korban dinyatakan meninggal keesokan harinya, Sabtu, 22 November 2025.
Autopsi yang dilakukan kepolisian menemukan sejumlah luka lama, antara lain memar di dada serta bekas luka menyerupai sodetan panas. Luka-luka tersebut diduga berasal dari tindak kekerasan yang dilakukan tersangka di waktu berbeda sebelum kejadian yang menyebabkan korban meninggal.
“Dari hasil pemeriksaan, memang ada kekerasan sebelumnya. Tetapi penyebab kematian adalah benturan yang terjadi pada Jumat tersebut,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/11).
Penyidik mengungkap motif penganiayaan adalah kecemburuan. Tersangka merasa suaminya lebih menyayangi korban dibandingkan anak kandungnya sendiri. Baik tersangka maupun suami masing-masing membawa anak dari pernikahan sebelumnya.
“Pelaku merasa suami lebih perhatian kepada korban dan kurang memedulikan anak kandungnya. Kecemburuan itu dilampiaskan kepada korban,” kata Budi.
Tersangka telah mengakui perbuatannya selama pemeriksaan. Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 40 jo. Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (bbb)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan