882 Jemaah Haji Gagal Berangkat, Bupati Subang Surati Menteri Haji – Radar Bandung – Hack.AC.ID

ft-a-6-6574658-9107482-jpg

Hack.AC.ID, SUBANG – Ratusan jemaah haji asal Subang terdampak kebijakan pemerintah pusat terkait adanya pemangkasan kuota haji Tahun 2026.

Diketahui, jumlah jemaah haji asal Kabupaten Subang sendiri, tahun 2025 sebanyak 1.126 jemaah, tahun 2026 hanya 224 calon jemaah. Dengan adanya kebijakan pemangkasan kuota tersebut dipastikan ada pengurangan jemaah haji sebanyak 882 orang.

Terkait hal itu, Bupati Subang Reynaldy pun melayangkan surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI) untuk memohon agar kuota haji bagi warga Subang dikembalikan ke jumlah semula.

Surat bernomor 400.8.1/2961/Kesra tertanggal 11 November 2025 itu bersifat penting dan menindaklanjuti keberatan yang sebelumnya disampaikan oleh Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (FK KBIHU) Kabupaten Subang.

Dalam isi suratnya tersebut Bupati Subang Reynaldy Putra meminta pemerintah pusat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penerapan kebijakan baru, mengingat perubahan mendadak ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial di kalangan masyarakat luas.

Permohonan yang ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah RI ini, secara detail Bupati Reynaldy menyampaikan empat poin tuntutan utama.

Poin pertama Bupati Subang memohon kuota haji tahun 2026 untuk Kabupaten Subang dikembalikan ke jumlah sebelumnya, sesuai data yang tertera dalam surat Kementerian Agama RI Nomor B-11021/Dt.II.II.2/HJ.00/08/2025.

Bupati juga menegaskan bahwa penyesuaian jumlah kuota haji yang dilakukan secara mendadak menimbulkan keresahan besar di kalangan calon jemaah.

Oleh karena itu, Reynaldy mengusulkan agar kebijakan rasionalisasi kuota haji diberlakukan mulai tahun 2027, bukan 2026, guna memberikan waktu adaptasi yang memadai bagi calon jemaah.

“Jika pengurangan kuota memang tidak dapat dihindari, kami mengusulkan agara prosesnya dilakukan berdasarkan asas proporsional dan keadilan,” ujarnya

Kebijakan pengurangan kuota ini diketahui merupakan dampak dari penerapan sistem baru dalam penyelenggaraan ibadah haji, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (anr/b)

 

 

 

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *