Hack.AC.ID, BANDUNG – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 13 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Aturan baru ini bakal menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menyebut Raperda ini disusun untuk memperkuat dasar hukum dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Bandung.
“Isinya mencakup ketertiban di jalan, angkutan umum, reklame, kebersihan lingkungan, hingga penataan pedagang kaki lima,” ujarnya.
Menurut Erick, penyusunan Raperda ini didasari oleh beberapa hal. Pertama, terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 yang perlu disesuaikan di tingkat daerah.
Kedua, perlunya pembaruan dalam penyelenggaraan Tibumtranlinmas agar lebih efektif dan sesuai dengan dinamika masyarakat.
“Selain itu, kesadaran hukum masyarakat juga masih rendah, sehingga aturan ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dan disiplin publik,” tambahnya.
Raperda ini juga mengacu pada hasil analisis internal Satpol PP Kota Bandung tahun 2023 serta naskah akademik yang disusun pada 2024.
Jika dibandingkan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019, Raperda Tibumtranlinmas 2025 memuat sejumlah penambahan dan penajaman materi.
Beberapa di antaranya mencakup tertib kesehatan lingkungan, kebersihan, bangunan gedung, taman, drainase, serta usaha tertentu dan PKL.
“Substansinya lebih rinci dan menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Jadi bukan sekadar revisi administratif,” terang Erick.
Dalam hal penegakan, Raperda 2025 juga mempertegas jenis sanksi bagi pelanggar. Selain teguran lisan dan tertulis, ada juga pengamanan barang bukti, penutupan atau pembongkaran bangunan, pencabutan izin, pengumuman pelanggaran di media massa, hingga sanksi pidana ringan (tipiring).
Sanksi administratif lain seperti pembebanan biaya paksa penegakan hukum dan pengembalian pada kondisi semula juga diatur lebih detail.
“Raperda ini bukan untuk menakuti, tapi untuk menegakkan disiplin dan menjaga kenyamanan bersama,” tegas Erick.
Pansus 13 menargetkan pembahasan rampung dalam waktu dekat agar Raperda ini bisa segera disahkan menjadi payung hukum baru bagi Kota Bandung dalam urusan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. (*)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan