Hack.AC.ID, SUBANG – Setelah sempat buron Kuswanto (28), pelaku kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap mantan istrinya akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Subang.
Penangkapan pelaku berlangsung di kawasan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (27/9/ 2025) di Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya. Setelah serangkaian pengintaian, tim mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.
“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, ” ujar Dony dalam keterangannya, Sabtu (27/9).
Dony juga menerangkan, bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng -Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa Compreng, Kecamatan Compreng Subang.
“Korbannya bernama Safitri (22). Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor, kemudian dipersempit jalannya oleh pelaku Kuswanto (28) hingga terjatuh. Pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian leher,” ungkap Dony.
Akibat peristiwa tersebut, lanjut Dony, korban sempat mendapat perawatan di Klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Compreng untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/15/IX/2025/SPKT/Polsek Compreng /Polres Subang/Polda Jawa Barat, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Hasilnya, hanya dalam waktu dua hari, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,” ujarnya.
Adapun untuk motif pelaku melakukan penganiayaan masih didalami oleh Tim Satreskrim Polres Subang.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” pungkas Kapolres AKBP Dony. (anr/b)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan