Hack.AC.ID, BANDUNG – Sidang kasus pertambangan mineral dan batubara dengan terdakwa Agus Supriatna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/9/2025). Persidangan dengan nomor perkara 686/Pid.Sus/12025/PN Bdg ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Kusumah Atmadja 1, saksi Arifin Gandawijaya selaku Direktur PT Global Niaga Mandiri memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan.
Beberapa kali hakim mengingatkan Arifin agar menjawab pertanyaan dengan jelas dan tidak berbelit.
Arifin menjelaskan, dirinya pernah menjalin kerja sama dengan Agus yang bekerja di PT Lancar Jaya Sejahtera. Kerja sama itu tertuang dalam perjanjian antara PT Global Niaga Mandiri dan PT Lancar Jaya Sejahtera untuk melakukan penambangan batu andesit (galian C).
“Saya dengan Agus ini hubungannya kerja sama. Saya pemilik konsesi tambang, sedangkan dia pelaksana di lapangan,” kata Arifin dalam persidangan.
Perjanjian kerja sama ditandatangani pada November 2020 dan berlaku hingga Mei 2023. Namun, dalam dakwaan disebutkan Agus tetap melakukan penambangan sejak April 2022 hingga Januari 2025 di Kampung Batu Balay, Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Subang.
Kegiatan itu dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Arifin menegaskan, saat penambangan disidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Januari 2025, kerja sama dengan Agus sudah berakhir.
“Saat disidak Pak KDM itu kerja sama sudah habis. Konsesi saya juga berakhir Mei 2023. Saya sempat kirim surat teguran, tapi Agus tetap menambang,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Sugiwulanto, mengatakan kliennya memang masih melakukan penambangan setelah kerja sama berakhir. Namun, menurutnya, penambangan dilakukan di luar lahan konsesi PT Global.
“Masalahnya muncul setelah konsesi berakhir 2023. Klien kami menambang di lahannya sendiri seluas 4 hektare, meski dua hektare di antaranya masuk ke area PT Global. Penambangan itu berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025, sampai akhirnya disidak Pak KDM,” tutur Sugiwulanto.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (mur)
Live Update
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan