Hack.AC.ID- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Ciasem – Blanakan, Dusun Kebon Cau, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, dan personel Sat Reskrim Polres Subang, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang pada Selasa (9/9/2025) pukul 16.00 WIB.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/472/IX/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tanggal 6 September 2025, dengan korban berinisial YJP (32), warga Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 03.00 WIB, di mana korban mengalami luka robek di wajah akibat serangan senjata tajam pelaku sebelum motornya dirampas. “Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni: F.A. (17), Rd (25) N.S. (18) dan M.E.R (21),” ujar Kabid Humas.
Selain itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 1 unit handphone milik korban, serta senjata tajam berupa 1 buah cerulit besar dan 2 buah cerulit kecil.
Kapolres Subang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku begal motor maupun kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan bila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan jalanan, khususnya begal motor, akan kami berantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Subang.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Subang yang turut hadir menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Subang dalam mengungkap kasus ini. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan