Hack.AC.ID- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan sebanyak 21 orang tersangka. Dari jumlah tersebut dua orang tersangka merupakan residivis.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut dilakukan Sat Res Narkoba dalam kurun waktu 2 pekan terakhir Agustus 2025.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sabu 67,38 gram, ganja 1.782, 09 gram, sinte 845,69 gram, bibit sinte 6,2 Gram, bibit sinte cair 550 ml, ekstasi 32 butir dan psikotropika 97 Butir,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, para tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Cimahi tersebut sebanyak 21 orang yang mayoritas terlibat berbagai tindak pidana narkoba.
“Untuk kasus sabu 6 kasus dengan 6 tersangka, kasus ganja 3 kasus dengan 5 tersangka, kasus tembakau sintetis 5 kasus dengan 8 tersangka dan kasus psikotropika 2 kasus dengan 2 tersangka,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap diantaranya adalah home industri pembuatan tembakau sintetis yang sudah berjalan hampir satu tahun.
“Ada tiga tersangka yang diamankan yakni MBR, MRT dan RSP yang memiliki peran masing-masing. BB yang berhasil diamankan seberat 179,23 Gram tembakau sintetis, bibit 6,20 gram dan bibit cair 550ml,” katanya.
Ia menambahkan, rumah kontrakan MRF dijadikan lokasi produksi tembakau sintetis dan yang bersangkutan membeli bahan atau bibit serta alat produksi secara online dari melalui akun instagram.
“MRF berperan sebagai Pemodal dan mengelola akun IG sebagai sarana peredaran tembakau sintetis dan dijual seharga Rp.60.000/gram,” katanya.
Sementara itu, RSP berperan sebagai peracik dalam pembuatan tembakau sintetis dan MBP berperan untuk mengedarkan dengan cara sistem tempel.
“Para pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun dengan total penghasilan Rp. 648.000.000 dalam kurun 1 tahun,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kasus menonjol lainnya yakni peredaran ganja seberat 1.067 gram dengan modus pengiriman barang melalui bus ekspedisi antar pulau.
“Ganja tersebut dikirim lewat Ekspedisi BUS antar Kota Antar Provinsi dengan modus menggunakan kemasan kardus oleh-oleh dengan maksud untuk mengelabui petugas Kepolisian,” katanya.
Akibat perbuatannya, untuk kasus Kepemilikan Sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang NarkotikaAyat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar Ayat (2) (BB Lebih dari 5 Gram) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun.
Untuk kasus Kepemilikan Ganja: Pasal 111 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar.
Untuk kasus Peredaran Shabu, Ganja, Tembakau Sintetis Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 milyar maks 10 milyar Ayat (2) (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman)Penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun.
Untuk kasus Peredaran Psikotropika:Pasal 60 ayat 1 huruf (b) dan atau Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Ancaman paling lama 5 Tahun penjara. (KRO)
Live Update
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan