Hack.AC.ID- Tiga orang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Caravan untuk Laboraturium Covid-19.
Ketiga orang tersebut yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat berinisial ES dan RDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CG sebagai Direktur PT Mukti Artha Sehati.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Hariono Setyawan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjdi pada tahun 2021 saat pandemi Covid-19 melanda.
“Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan satu unit mobil caravan untuk covid -19 telah terjadi perbuatan-perbuatan melawan hukum,” katanya, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan, pengadaan mobil caravan penanganan Covid-19 tersebut memiliki nilai kontrak yang lumayan cukup besar yakni mencapai Rp6 Miliar.
“UPT Laboratorium dan Penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan mobil caravan untuk laboraturium Covid -19,” katanya.
Ia menyebut, selanjutnya ditemukan fakta bahwa PPK tidak pernah membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tahap pelelangan.
“Jadi kuat dugaan ES selaku pengguna anggaran dan RDS selaku PPK berupaya agar PT Multi Artha Sehati yang dipimpin oleh CG memenangkan lelang tersebut,” katanya.
“Padahal, PT Multi Artha Sehati tidak memenuhi syarat, karen perusahaan itu merupakan perusahaan konstruksi,” imbuhnya.
Lebih jauh dari itu, ketiganya bekerjasama seolah-olah pengadaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak. Bahkan dilakukan pembayaran 100 persen kepada RDS.
“Padahal sampai sekarang mobil tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat administrasi dan teknis sebagai suatu mobil caravan yang diperuntukan untuk laboratorium Covid-19,” katanya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 3.077.881.200,00. Untuk pasal yang di disangkakan berdasarkan surat perintah penyidikan, primernya yakni pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999, dan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun sampai ancaman hukuman seumur hidup,” tandasnya. (KRO)
Live Update
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan