Fokus Pengakuan Hak Masyarakat Adat – Hack.AC.ID

243a1009-c724-44cd-a2fe-4781362cffae-scaled-4690876-8890402-jpg

Hack.AC.ID, BANDUNG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tengah mempercepat proses sertifikasi tanah ulayat di berbagai daerah di Indonesia.

Upaya ini dilakukan untuk memberikan pengakuan hak masyarakat adat sekaligus mencegah sengketa lahan yang sering terjadi di wilayah-wilayah adat.

Sertifikasi ini juga bertujuan agar masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya pengelolaan dan registrasi tanah ulayat dalam forum internasional yang dihadiri perwakilan negara-negara ASEAN.

“Forum ini sangat penting untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik mengenai manajemen tanah ulayat. Masyarakat adat telah hidup di tanah kelahirannya selama puluhan hingga ratusan tahun. Kami berupaya memastikan hak-hak mereka diakui dan terlindungi,” kata AHY, ditulis Kamis (5/9).

Dia pun menjelaskan bahwa setelah diidentifikasi dengan baik, tanah ulayat akan diukur, didaftarkan, dan disertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN.

“Pemerintah pusat dan daerah akan memberikan pengakuan dan melegitimasi masyarakat adat di wilayah masing-masing. Dengan ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa di masa depan,” tambahnya.

Pemerintah berharap, melalui percepatan sertifikasi ini, hak masyarakat adat dapat terjaga, sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Kami terus berupaya agar tanah ulayat terlindungi dan hak-haknya diakui. Ini membutuhkan kerja sama semua pihak agar tanah ulayat benar-benar terdata dan diakui secara resmi,” tutup AHY.

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Terbatas (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan bahwa kementeriannya memiliki target untuk menyertifikasi 1.000 hektar tanah ulayat hingga tahun 2025.

“Sampai saat ini, beberapa provinsi telah menyelesaikan sertifikasi, seperti Sumatera Barat, Bali, dan Papua. Namun, target ini bisa saja terlampaui jika masih ada tanah ulayat yang memenuhi syarat,” jelas Asnaedi.

Proses sertifikasi tanah ulayat bukan tanpa tantangan. Menurut dia, salah satu kendala terbesar adalah mengidentifikasi subjek masyarakat adat dan wilayah hukum mereka.

“Kami harus benar-benar meneliti subjeknya. Masyarakat adat yang mengklaim tanah ulayat harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, termasuk belum adanya hak atas tanah yang terbit di wilayah tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tanah ulayat yang sudah disertifikasi mencakup beberapa daerah, seperti Sumatera Barat, Bali, dan Papua. “Di Sumatera Barat, misalnya, ada dua tanah ulayat yang sudah terdaftar, sementara di Papua ada satu di Jayapura,” ungkapnya.

“Tahun depan, kita akan mulai proyek percontohan di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024,” sambungnya.

Dia menyebut, program sertifikasi tanah ulayat juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan sengketa yang sering terjadi. Menurutnya, salah satu penyebab konflik adalah belum adanya legitimasi masyarakat adat yang diakui berdasarkan peraturan daerah (perda).

“Banyak klaim sepihak tanpa pengakuan resmi dari pemerintah. Hal ini yang sering menjadi sumber konflik di lapangan,” ungkapnya.

Ia pun menyorot soal pentingnya perda untuk menetapkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Penetapan masyarakat adat harus melalui proses yang sesuai dengan Permendagri dan perda. Tanpa legitimasi ini, klaim tanah ulayat bisa diperdebatkan dan berpotensi menimbulkan konflik,” tambahnya.

Selanjutnya, meskipun tanah ulayat diakui haknya, pemerintah tetap membuka kemungkinan penggunaan lahan tersebut untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), selama tidak menghilangkan eksistensi tanah ulayat.

“Jika proyek pembangunan, seperti jembatan atau fasilitas umum, melintasi tanah ulayat, itu dapat dibolehkan asalkan sesuai dengan peraturan yang ada dan dengan ganti rugi yang layak,” jelas dia.

Ganti rugi tersebut dapat berupa uang, barang, atau penggantian lokasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

“Tidak ada pengambilan tanah secara sewenang-wenang. Semuanya harus melalui prosedur dan undang-undang yang jelas,” tegasnya. (rup/b)

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *