Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Polres Cimahi Bekuk Pelaku di Bekasi, Takuti Korban dengan Santet – Hack.AC.ID

screenshot_20240819_131022_whatsapp-4968782-9356440-jpg

RADARBANDUNG.ID, CIMAHI – Pihak kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengamankan tersangka tindak pidana rudapaksa pada anak asal Kabupaten Bandung Barat.

screenshot_20240819_130953_whatsapp-7861323
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto bersama Satreskrim Polres Cimahi saat menggelar ekpose Ungkap kasus rudapaksa di Mapolres Cimahi, Senin 19 Agustus 2024. Polres Cimahi mengungkap kasus rudapaksa terhadap pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan oleh sopir truk. Foto-foto: Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung

Tersangka rudapaksa berinisial RSA (20) berprofesi sebagai sopir truk tersebut melakukan tindakan rudapaksa dengan mengancam akan menyantet korban.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, pelaku rudapaksa mengenal korban berawal dari komunikasi intensif melalui aplikasi telegram dan WhatsApp.

Baca Juga :Dirgahayu RI ke-79, Berikut Sederet Kontribusi BRI untuk Negeri

“Jadi pelaku berkenalan dengan korban melalui media Telegram. Kemudian mereka intens komunikasi lewat WhatsApp selama 5 bulan,” katanya Senin 19 Agustus 2024.

Ia menambahkan, selanjutnya pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Kota Bandung yang sebelumnya berjanjian bertemu di Toko Modern daerah Cimareme, Ngamprah.

“Jadi pelaku ingin membawa kabur korban berpindah-pindah tempat. Mulai dari penginapan, hotel, hingga apartemen,” katanya.

Baca Juga : Teratas di Industri Keuangan, BRI Jadi Bank Terbesar Versi Fortune Indonesia 100 dan Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2024

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menakuti korban dan mau melayani hasrat bejatnya, pelaku mengancam korban yang akan menyantet korban beserta keluarganya.

“Karena takut, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Namun setelah kejadian itu, korban bersama orang tua memberanikan diri melaporkan kasus tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :Bapenda Jabar Informasikan Tunggakan Pajak Melalui Chat Whatsapp

“Pada Minggu 18 Agustus 2024, Sat Reskrim Polres Cimahi telah berhasil menangkap pelaku RSA di kawasan Bekasi,” tandasnya.

Akibat tindakannya, pelaku diancam pidana melarikan anak perempuan dibawah umur tanpa izin orangtua dan dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhdap anak dibawah umur.

Pasal 332 ayat (1) KUH Pidana Jo pasal 81 dan atau atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 7-15 tahun penjara.  (kro)

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *