Siapkan PK Untuk Bebaskan Tujuh Terpidana Lain Kasus Vina Cirebon – Hack.AC.ID

demul-2385998-8962245-jpg

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG  – Tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Mantan Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi melakukan kunjungan ke Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru untuk mendiskusikan tahap Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Kunjungan ini dilakukan untuk mendalami dan mengumpulkan informasi serta kesaksian yang dapat mendukung upaya PK terhadap enam terpidana dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum tujuh terpidana, Juntek Bongso menyatakan dibebaskannya Pegi Setiawan dari tuntutan lewat proses praperadilan memberikan kans serupa bagi tujuh terpidana lain yang kini mendekam di tahanan.

Baca Juga : KPU Berencana Buka Kembali Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen

“Kalau kita lihat hubungan Pegi, putusan perapradilan, dan klien kami secara langsung memang tidak ada hubungannya ya. Tetapi kalau dilihat secara klonologis kejadian dan yang didakwakan tentu ada hubungannya. Karena itu sangat penting bebasnya Pegi kemarin,” kata Juntek, Selasa (9/7/2024).

Dia menerangkan dari kemenangan praperadilan PS, terdapat kesamaan nasib yang dialami oleh kliennya.

Sehingga dia yakin persoalan yang menimpa tujuh terpidana tersebut akan dapat ditinjau kembali lewat peradilan dengan pertimbangan adanya kerancuan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga : Disebut jadi Saksi Kunci Kasus Vina, Aep Dicari-cari Netizen Usai Pegi Setiawan Bebas

“Pegi di dalam dakwaan, di dalam rangkaian peristiwa yang diterangkan menjadi landasan putusan, juga dituduh memperkosa dan juga membunuh. Nah klien kami pun sama mereka tidak lakukan sehingga tentu akan banyak peristiwa yang nanti kami akan uraikan di memori PK,” ujarnya.

Berdasar pengakuan para terpidana, ia menjelaskan bahwa kliennya tersebut tidak mengenal tiga DPO yang sempat diumumkan oleh Polda Jabar.

“Termasuk DPO yang lain, ada Dhani, ada Andi, kami baru saja cek sama para terpidana yang ada di dalam pun, mereka tidak kenal,” pungkasnya.

Baca Juga : Tianira, Ibu Rumah Tangga yang Sukses Berkat TikTok

Menambahkan hal itu, Pendamping Sosial, Dedi Mulyadi, mengungkapkan temuan penting dari hasil kunjungannya di Cirebon dan keterangan para terpidana hari ini. Dia menjelaskan dari keterangan yang didapatnya bahwa keenam tersangka yang kini ditahan tidak berada di lokasi saat kejadian pembunuhan berlangsung.

“Aspek sosial yang saya temukan ketika saya keliling di Cirebon, bertemu dengan berbagai pihak dengar ceritanya kemudian saya cocokkan dengan keterangan para terpidana yang di dalam, dan itu persis sama ceritanya,” kata Dedi.

“Bahwa pada saat malam minggu (kejadian) mereka yang didalam mengaku kalau beraktivitas hanya di sekitaran rumah Pak RT Pasren dan warung Bu Nining yang ada di depan SMP 11 Cirebon,” imbuhnya.

Selain itu, dia pun menjelaskan soal adanya beberapa kejanggalan dalam surat BAP kepolisian terkait barang bukti yamg memberatkan hukuman para terpidana. Dia menyebut salah satu bukti yang janggal tersebut adalah penyertaan samurai dalam BAP sebagai barang bukti.

“Satu terpidana Ripaldi itu waktu itu ditangkap  membawa senjata tajam jenis mandau, bukan samurai, senjata mandau itu dijadikan barang bukti ya. Sementara yang disebut dalam BAP adalah samurai,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia pun mempertanyakan soal proses pencatatan BAP yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Saya mungkin enggak tahu apa perbedaan mandau dengan samurai, tapi polisi, jaksa, hakim waktu itu kenapa tidak bisa mengkategorikan jenis senjata tajam, tidak bisa membedakan mana mandau yang mana samurai,” pungkasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum lainnya, Rully Panggabean menyebut tidak khawatir menghadapi isu akan dipolisikannya kembali Pegi Setiawan. Ia menilai putusan pembebasan Pegi yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaiman sudah cukup untuk mengamankan PS dari potensi kriminalisasi.

“Ya silahkan aja kalau dia mau coba-coba untuk kembali (menangkap) ya. Yang penting buat kami ini keberuntungan karena ini pintu masuk. Buat kita menguak semua peristiwa yang ada,” sebut Rully.

Ia mengaku kini pihaknya telah menyiapkan sejumlah berkas untuk pengajuan PK terkait status tujuh terpidana kasus Vina yang kini dijatuhi hukuman seumur hidup. “Kejanggalan demi kejanggalan. Dari mulai awal penangkapan sampai dengan putusan pengadilan. Banyak sekali yang janggal,” jelasnya.

“Nanti kita lihat saja dalam memori PK kami,” pungkasnya. (rup)

 

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *