Tim Hukum Minta Kemenkumham Batalkan Kepengurusan Baru Partai Bulan Bintang – Hack.AC.ID

pbb-6743481-4612284-jpg

Hack.AC.ID- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta membatalkan Surat Keputusan atau SK kepengurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) kepemimpinan Fahri Bachmid selaku Pj Ketua Umum. Sebab, dianggap terjadi kecacatan proses administrasi.

”Kita minta agar SK tersebut ya, itu dibatalkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif. Kami berharap bahwa itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia,” ujar Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB Luthfi Yazid di Ditjen AHU Kemenkumham, Selasa (25/6).

SK yang dimaksud yakni Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Bulan Bintang (PBB) tertanggal 12 Juni 2024.

Menurut dia, kecacatan administratif pengurusan baru karena dalam pembentukannya tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee. Bahkan, pembentukan kepengurusan baru PBB merupakan akal-akalan dari Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum.

”Karena yang diajukan Pak Yusril permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa, Pak Yusril penuh rekayasa penuh manipulasi, terhadap permohonan yang diajukan kepada menteri di sini,” sebut Luthfi Yazid dikutip dari JawaPos.com.

”Mengapa? Karena permohonan itu harusnya dilakukan berdasar MDP dan Anggaran Rumah Tangga itu harus dilakukan melalui steering committee ada 7 orang tetapi ini hanya Pak Yusril sendirian gitu,” sambung Lutfi.

Tak hanya itu, Afriansyah Noor yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (sekjen) tak dilibatkan dan justru langsung dicopot.

Eks Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria mengatakan, tak hanya Afriansyah Noor, tetapi beberapa pengurus partai yang tak dilibatkan. Sehingga, pembentukan itu dianggap ada maksud dan tujuan terselubung.

”Ada 12 pengurus, 3 wakil ketua umum termasuk saya, dan beberapa ketua dan wakil sekjen termasuk sekjen sendiri 12 orang dengan Pak Sekjen,” sebut Fuad Zakaria.

Tak hanya meminta Kemenkumham mencabut SK, Fuad juga menyampaikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ”Itu yang memang buat kita gak setuju. Karena ini partai Islam kalau boleh semua itu jujur terbuka apa adanya. Itu yang membuat kita menuntut. Mudah-mudahan juga kemenkumham melihat yang sudah dijelaskan pak Lutfi sehingga bisa mengadili sampai ke PTUN,” kata Fuad. (jpc)

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *