BNN Pastikan Kratom adalah Narkotika, Cari Jalan Tengah untuk Melindungi Masyarakat dan Tingkatkan Ekonomi – Hack.AC.ID

kratom-7170142-6992669-jpg

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Belum selesainya penelitian soal kratom, membuat tanaman ini masih abu-abu digunakan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersikeras bahwa kratom merupakan narkotika.

Sementara itu, meski belum ada aturan dari Kementerian Kesehatan, namun BPOM telah melarang kratom sebagai obat dan suplemen.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo menuturkan, kratom telah diajukan sebagai narkotika sejak 2019 lalu. Hal itu dikarenakan kratom membuat penggunanya menjadi kecanduan.

Baca Juga : Tak Masalah PKS Usung Sohibul Iman, Airlangga: Golkar Punya Ridwan Kamil

”Tahun ini sudah ada 133 pengguna kratom yang direhabilitasi oleh BNN,” paparnya.

Bila kratom tidak juga dikategorikan sebagai narkotika, maka terdapat ancaman bahaya yang lebih besar.

Yakni, membanjirnya pecandu kratom.

Baca Juga : Pemkot Bandung Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Pemberantasan Tipikor Tetap Prioritas di Kota Bandung

”Padahal, sekarang ini penggunaannya masih bahan mentah alias daunnya,” terangnya kepada Jawa Pos Senin (24/6/2024).

Menurutnya, dampak kratom akan jauh lebih merusak saat bahan tersebut dimurnikan.

Sebagai contohnya kokain yang juga berasal dari daun.

Baca Juga : Evaluasi Tri Wulan ke-2 : Angka Stunting di Subang Terendah di Jawa Barat

Untuk kokain itu dibutuhkan satu ton daun untuk membuat satu kilogram kokain murni.

”Kalau dimurnikan jauh lebih berbahaya,” terangnya.

Sebenarnya, sejak 2019 BNN telah mengajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar kratom dimasukkan sebagai narkotika.

Namun, Kemenkes belum juga memasukkan kratom sebagai narkotika.

”Kalau sudah dimasukkan ke narkotika, undang-undangnya langsung jalan itu,” paparnya.

Menurutnya, memang BNN menyerahkan penelitian kratom ke lembaga independen.

Untuk memastikan bahwa tanaman tersebut merupakan narkotika.

”Penelitiannya bersama BRIN, walau di BNN sering kali meneliti kratom juga,” jelasnya.

Yang pasti sebenarnya kratom telah dilarang di sejumlah negara karena masuk kategori narkotika.

Dia menuturkan, sebenarnya banyak negara sudah melarang kratom, diantaranya Singapura dan Malaysia.

”Mereka sudah melarang kratom,” terangnya.

Sementara Pakar Hukum Narkotika Slamet Pribadi menjelaskan, sebenarnya sudah ada penelitian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kratom sejak lama.

Hasil penelitian tersebut menyebut bahwa terdapat kandungan narkotika golongan satu dalam tanaman kratom.

”Hasilnya intinya itu,” urainya.

Diketahui pula bahwa kratom sudah lama menjadi tanaman tradisional dan dijaga Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Karena kratom menjadi komoditas ekonomi untuk ekspor.

”Dulu belum mengetahui ada kandungan narkotika, setelah mengetahui masih tetap ingin mempertahankan kratom,” papar purnawirawan Polri tersebut.

Dia menegaskan, kini pemerintah ingin meneliti kembali kandungan kratom.

Maka, sebaiknya hasil penelitian terhadap kratom di publish atau diumumkan ke masyarakat. ”Apakah benar mengandung narkotika seperti penelitian sebelumnya atau tidak,” jelasnya.

Yang pasti, untuk persoalan kratom ini dibutuhkan jalan tengah.

Dimana tetap melindungi Kesehatan masyarakat yang potensial menjadi pecandu kratom, pun memberikan perlindungan untuk kepentingan ekonomi terhadap kratom.

”Seperti narkotika pada umumnya, penggunaannya harus memiliki izin khusus. Baik dari Kementerian Kesehatan, kepolisian, BNN, atau Pemda. Yang pasti harus diawasi ketat,” jelasnya.

Dia mengatakan, bila tidak diatur dengan ketat ancamannya penggunaannya akan sangat liar. Dengan berbagai alasan dari menjadi obat, jamu atau sebagainya. ”Yang pasti, hasil penelitian terhadap kratom tidak bisa dikesampingkan dalam membuat regulasi,” terangnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan belum ada aturan soal kratom dari Kemenkes. “Sesuai hasil rapat terbatas, masih menunggu kajian lebih lanjut,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah kratom boleh digunakan atau tidak, Nadia merujuk. “Yang ada regulasi dari BPOM,” ucapnya. Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 Tahun 2016 memang melarang kratom atau mitragyna speciosa sebagai obat tradisional dan suplemen kesehatan. Kratom tidak boleh sebagai bahan campuran untk suplemen makanan dan obat tradisional. (idr/lyn/jawa pos)

 

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *