Hack.AC.ID- Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Online. Seperti disinggung sebelumnya, satgas itu berada di bawah komando Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Selain formalitas kelembagaan, tidak ada hal baru terkait kewenangan setiap instansi tentang pemberantasan judi online (judol). Misalnya, tugas ketua harian pencegahan, yaitu Menkominfo, merupakan kewenangan Kemenkominfo sehari-hari.
Dalam keppres itu, beberapa tugasnya adalah menentukan prioritas pencegahan judol, melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan judol, serta mengoordinasikan langkah sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala pencegahannya.
Demikian pula ketua harian penegakan hukum, yakni Kapolri. Perincian tugasnya juga sudah menjadi kewenangan Polri sehari-hari. Di antaranya, menentukan prioritas penegakan hukum judol. Lalu mengoordinasikan upaya penyelidikan dan penyidikan judol.
Tugas lain Kapolri di keppres itu adalah memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum judol ke ketua satgas, melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum judol, serta melaporkan hasil tugas penegakan hukum ke ketua satgas.
Dalam menjalankan tugasnya, ketua harian pencegahan dan ketua harian penegakan hukum dapat mengusulkan pembentukan kelompok kerja (pokja) kepada ketua satgas. Selain itu, Satgas Judol tersebut melaporkan kinerjanya kepada presiden minimal tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan sudah membaca keppres tentang Satgas Pemberantasan Judol tersebut. Lina mengatakan, ketika mencermati tugas ketua harian pencegahan atau Menkominfo dan ketua harian penegakan hukum atau Kapolri, sejatinya merupakan tugas dan kewenangan sehari-hari.
’’Jadi, presiden itu seperti menyentil mereka. Bahkan sampai perlu dibantu kementerian atau lembaga lainnya,’’ katanya kemarin (15/6), dikutip dari JawaPos.com. Dengan adanya satgas tersebut, secara tidak langsung muncul kesan bahwa Kemenkominfo kurang bergerak cepat dalam mencegah judol. Kemenkominfo dengan kewenangannya yang melekat sejatinya bisa mencegah praktik judol.
Terkait kepolisian, melalui keppres tersebut seakan-akan kinerja polisi dalam penindakan judol selama ini kurang maksimal. Dari data PPATK, pelaku judol di Indonesia mencapai 3,2 juta orang. Namun, penindakan oleh kepolisian selama ini sangat minim.
Lina menegaskan, dengan keluarnya keppres tersebut, sekali lagi menunjukkan pemerintah cenderung memilih jalan sporadis. Kemudian, lewat judulnya juga, hanya terbatas pada judi online. Padahal, di lapangan, judi konvensional masih banyak. ’’Sejak awal ada kecenderungan menyepelekan (judol),’’ tuturnya. Sampai akhirnya sekarang kasusnya begitu luas, bahkan sampai memakan korban jiwa.
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan